PAREPARE, KLUPAS.COM – Anggota DPRD Kota Parepare, Rudy Najamuddin, menggelar reses di Lago’ta Cafe dan Resto, Sabtu (20/9/2025). Di hadapan konstituennya, Rudy memaparkan berbagai isu strategis terkait pengelolaan anggaran daerah, tantangan pelayanan publik, serta pentingnya peran DPRD dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan di tengah tekanan fiskal nasional.
Di awal pemaparannya, Anggota DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil Bacukiki Barat ini menekankan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, pertama fungsi anggaran (Budgeting). DPRD bersama pemerintah daerah membahas dan menyetujui setiap program dan kegiatan yang akan dibiayai APBD.
Kedua fungsi legislasi. Sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rudy menjelaskan bahwa pihaknya terlibat langsung dalam penyusunan produk hukum peraturan daerah yang berpihak pada masyarakat.
Ketiga adalah fungsi Pengawasan. DPRD mengawasi pelaksanaan program dan anggaran oleh pemerintah daerah, termasuk penyaluran bantuan peralatan kepada masyarakat seperti nelayan dan pelaku UMKM. Rudy menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang mengatur pemberian bantuan modal tunai oleh pemerintah, namun bantuan alat kerja atau usaha masih bisa diberikan.
Rudy memaparkan bahwa struktur APBD Kota Parepare saat ini menghadapi tekanan berat, terutama akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Dari total APBD Parepare tahun 2025 kurang lebih Rp987 miliar, 47 persen digunakan untuk belanja pegawai (sekitar Rp470 miliar), 20 persen wajib dialokasikan untuk pendidikan, 15 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk infrastruktur.
“Jadi hanya tersisa sekitar 5% anggaran yang benar-benar bisa kita kelola secara fleksibel,” ungkap Rudy.
Selain itu, lanjut dia, tahun depan Kota Parepare diperkirakan akan mengalami pengurangan dana transfer pusat sebesar Rp200 miliar, itu tentunya menambah beban fiskal daerah secara signifikan.
Di sisi lain, kata dia, jumlah ASN di Parepare overload, rasio tidak seimbang. Rudy mengungkap data menarik soal komposisi ASN di Parepare. Jumlah ASN Pemkot Parepare 4.543 orang, itu belum termasuk ASN instansi vertikal.
Jumlah penduduk Parepare ±150.000 jiwa. Menurut ketentuan Kemenpan-RB, rasio ideal jumlah ASN adalah 1,5 persen dari jumlah penduduk, artinya Parepare idealnya hanya memiliki sekitar 2.475 pegawai.
“Artinya, kita mengalami kelebihan pegawai hampir dua kali lipat dari standar ideal,” tegas Rudy.
Rudy menjelaskan, dengan kondisi tersebut, pemerintah kota melakukan efisiensi lewat penggabungan dinas yang sementara dibahas di dewan. Pemkot Parepare telah merampingkan struktur organisasi dari 20 dinas menjadi 14 dinas.
Beberapa penggabungan dinas yang disebutkan antara lain Dinas Pemadam Kebakaran digabung Dinas Satpol PP. Dinas Perhubungan digabung Dinas PUPR. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata digabung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dinas Ketahanan Pangan digabung Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan. Dinas P3A digabung Dinas Sosial. Badan KB digabung Dinas Kesehatan.
Namun dari perampingan organisasi ini, Rudy menyebut efisiensi yang di safety hanya sekitar Rp13 miliar.
Rudy menuturkan dampak dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, di antaranya tunjangan DPRD dan pegawai dipotong, perjalanan dinas dikurangi, biaya ATK, listrik, makan-minum kantor turut dipangkas.
Di akhir resesnya, Rudy mengingatkan masyarakat agar tidak terprovokasi oleh hoaks di media sosial. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan masyarakat, namun juga masyarakat harus memahami kondisi keuangan daerah. (*)














