PAREPARE, KLUPAS.COM – Setelah melalui serangkaian pembahasan yang intensif di Badan Anggaran, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare akhirnya sepakat untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Parepare Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di ruang rapat paripurna lantai III gedung DPRD Parepare, Rabu (24/9/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir, didampingi dua Wakil Ketua DPRD, Suyuti dan Yusuf Lapanna, serta dihadiri anggota dewan lainnya secara kuorum.
Dari eksekutif hadir Wali Kota Parepare Tasming Hamid, Wakil Wali Kota Parepare Hermanto, Plt Sekda Parepare Amarun Agung Hamka, para Asisten, staf ahli, kepala SKPD, kepala bagian Setdako, Camat dan Lurah serta sejumlah pejabat lingkup Pemkot Parepare.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Parepare Yusuf Lapanna membacakan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terkait Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Dalam laporan tersebut, Yusuf menyampaikan bahwa lima fraksi di DPRD Parepare sepakat menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda.
“Dari lima fraksi yang ada, semuanya menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujar Yusuf.
Yusuf menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda APBD-P 2025 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang didorong oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya efisiensi belanja negara dan daerah. Sebagai dampaknya, pemerintah daerah diminta untuk melakukan efisiensi besar-besaran dalam penyusunan APBD.
“Efisiensi belanja ini sangat berdampak pada pembahasan RAPBD 2025. Kita memastikan bahwa rasionalisasi dan relokasi anggaran akan tepat sasaran, dengan prioritas utama pada kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Dalam laporan tersebut juga dijelaskan bahwa target pendapatan daerah pada awal tahun 2025 sebesar Rp 967 miliar lebih, namun setelah dilakukan pembahasan dan rasionalisasi, disepakati pada perubahan APBD TA 2025 yang lebih realistis sebesar Rp 960 miliar lebih.
Sementara, Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir, menyampaikan bahwa pemotongan anggaran dalam perubahan APBD ini bertujuan untuk melakukan efisiensi belanja, serta sebagai langkah antisipasi terhadap prediksi kekurangan anggaran sebesar Rp 200 miliar yang diperkirakan akan terjadi pada tahun 2026. Selain itu, Dana Transfer Daerah (DTD) yang diterima Pemkot Parepare juga diperkirakan akan mengalami penurunan sebesar Rp 101,9 miliar.
“Langkah ini penting untuk dilakukan, mengingat kita menghadapi proyeksi kekurangan anggaran di tahun-tahun mendatang. Kami ingin memastikan bahwa anggaran yang ada digunakan secara maksimal untuk kepentingan rakyat,” jelas Kaharuddin.
Usai pembacaan laporan, DPRD bersama dengan Pemerintah Kota Parepare menandatangani persetujuan atas Ranperda tersebut, yang disaksikan oleh seluruh peserta rapat. Dengan ditandatanganinya persetujuan ini, APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 resmi menjadi Peraturan Daerah yang akan menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah Parepare TA 2025.
Dengan selesainya pembahasan APBD Perubahan TA 2025, diharapkan seluruh program pembangunan yang telah direncanakan dapat berjalan dengan lancar dan membawa manfaat besar bagi masyarakat Parepare. (*)














