PAREPARE, KLUPAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menyampaikan kritik keras terhadap rencana Pemerintah Kota membentuk Satuan Tugas (Satgas) Kelurahan yang dirancang untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi sampah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang paripurna DPRD, Senin (28/7/2025), menyebut kebijakan tersebut tidak mendesak, tumpang tindih dengan peran RT/RW, serta berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran dan masalah hukum.
“Kalau alasan utamanya karena target PAD dari retribusi sampah tidak tercapai, saya kira ini tidak terlalu mendesak. Apalagi anggarannya cukup besar dan menyangkut honorarium. Ini sudah menyalahi prinsip efisiensi,” tegas Kaharuddin.
Berdasarkan data dari APBD Kota Parepare Tahun Anggaran 2025, alokasi awal sebesar Rp 500 juta diperuntukkan untuk biaya transportasi kolektor PBB, dengan estimasi honor Rp 500 ribu per orang. Namun, dalam perjalanannya, nomenklatur kegiatan berubah menjadi pembentukan Satgas Kelurahan dengan honor yang naik menjadi Rp 700 ribu per orang, ditambah berbagai tugas baru seperti pendataan warga dan fasilitasi bantuan sosial.
Anggaran total yang kini diusulkan untuk program ini mencapai Rp 774 juta, untuk merekrut 258 orang Satgas yang akan disebar di 22 kelurahan.
“Cukup Rp 500 ribu untuk tugas kolektor PBB, tidak usah ada tugas tambahan,” tegas Kaharuddin.
Salah satu keberatan utama DPRD adalah potensi tumpang tindih tugas antara Satgas dan aparatur RT/RW. Kaharuddin menilai, daripada membentuk unit baru, Pemkot seharusnya memperkuat peran RT/RW yang selama ini sudah menjalankan tugas serupa di lapangan.
“Kalau memang ingin memperkuat peran di lapangan, kenapa tidak menambah insentif RT/RW saja? Itu juga bagian dari janji politik wali kota,” sindirnya.
Ketua Komisi I DPRD, Kamaluddin Kadir, turut menyoroti aspek legalitas pembentukan Satgas tersebut. Ia meminta Bagian Hukum Setdako untuk meninjau ulang draf Surat Keputusan (SK) yang tengah disiapkan.
“Jangan sampai kita salah dalam aturan dan peruntukan anggaran. Harap SK ini diperbaiki sebelum diterapkan,” ujarnya.
Masukan serupa disampaikan Tim Ahli DPRD, Rahmat Syamsu Alam, yang menegaskan bahwa pendataan warga dan penyaluran bantuan sosial bukanlah kewenangan Satgas, melainkan tugas dari Kelurahan serta RT/RW.
“Satgas cukup ditugaskan untuk menagih PBB dan retribusi. Tidak perlu diberi tugas tambahan yang bukan kewenangannya,” kata Rahmat.
Hingga saat ini, draf SK pembentukan Satgas Kelurahan masih dalam tahap asistensi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Parepare. RDP yang digelar DPRD juga dihadiri oleh sejumlah pejabat Pemkot, termasuk Asisten I, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, serta seluruh camat dari 22 kelurahan. (*)














