PAREPARE, KLUPAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare menunjukkan langkah cepat dan sigap dalam merespons kebutuhan pembangunan dan regulasi daerah dengan menggelar rapat paripurna khusus untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang paripurna lantai III gedung DPRD, Selasa (1/7/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Suyuti dan Muh Yusuf Lapanna. Dua ranperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Penyelenggaraan Keolahragaan.
Hadir lengkap dalam rapat tersebut jajaran eksekutif, termasuk Wali Kota Parepare Tasming Hamid, dan Wakil Wali Kota Hermanto, menandakan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam mempercepat proses legislasi daerah. Turut hadir pula Plh Sekda Amarun Agung Hamka, para pimpinan SKPD, camat, lurah, serta Ketua KONI Parepare, Fadly Agus Mante, yang menunjukkan pentingnya dua ranperda ini bagi masa depan pembangunan dan pembinaan keolahragaan di Parepare.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Parepare, Rudy Najamuddin, dalam laporannya menjelaskan bahwa pembahasan dua ranperda di luar Propemperda telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menurutnya, adanya perubahan regulasi nasional serta kebutuhan mendesak daerah menjadi dasar hukum yang sah untuk mengajukan ranperda di luar program yang telah ditetapkan.
“RPJMD dan Penyelenggaraan Keolahragaan memenuhi syarat untuk dibahas sebagai ranperda di luar Propemperda karena adanya urgensi dan kebutuhan mendesak untuk penyesuaian regulasi,” ujar Rudy.
RPJMD yang baru akan menjadi pedoman utama arah pembangunan Kota Parepare lima tahun ke depan, sementara penyesuaian perda tentang keolahragaan dinilai penting karena mengacu pada undang-undang terbaru, termasuk pengarusutamaan hak penyandang disabilitas dalam bidang olahraga.
Setelah pembacaan berita acara oleh Sekretaris DPRD Kota Parepare, Arifuddin Idris, Ketua DPRD Kaharuddin Kadir meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan. Secara bulat, seluruh anggota DPRD menyepakati pembahasan lanjutan kedua ranperda tersebut.
“Penandatanganan ini menunjukkan kesepakatan bersama untuk memproses dua ranperda penting yang sebelumnya tidak termasuk dalam Propemperda. Ini sah menurut peraturan karena urgensinya,” ungkap Kaharuddin.
Ia menegaskan bahwa pembahasan RPJMD tidak bisa ditunda karena menjadi arah kebijakan pembangunan jangka menengah, sedangkan ranperda keolahragaan harus disesuaikan dengan regulasi baru yang mencakup aspek inklusivitas, terutama bagi penyandang disabilitas.
“Ini bentuk komitmen kami di DPRD Parepare dalam menghadirkan regulasi yang adaptif, responsif, dan inklusif terhadap perubahan zaman dan kebutuhan masyarakat,” pungkas Kaharuddin. (*)














