Komisi II DPRD Parepare Soroti Sistem Parkir RSUD Andi Makkasau, Dinilai Tidak Profesional dan Mirip Premanisme

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Komisi II DPRD Kota Parepare menyoroti keras pengelolaan sistem parkir di RSUD Andi Makkasau yang dikelola oleh pihak ketiga, yakni CV Mitra Parkir Utama. Dewan menilai pengelolaan parkir di rumah sakit tipe B itu tidak profesional dan merugikan masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Parepare, Satria Parman Agus Mante, mengungkapkan banyak keluhan masyarakat terkait pelayanan parkir, mulai dari tidak adanya bukti pembayaran hingga ketidakteraturan kendaraan di area parkir.

“Ini banyak sekali keluhan dari masyarakat terhadap sistem parkir di RSUD Andi Makkasau. Setiap orang keluar tidak pernah mendapat print out berapa yang harus dibayar, ini kan tidak profesional,” tegas Parman dalam rapat bersama Direksi RSUD Andi Makkasau, Selasa (15/4/2025).

Parman bahkan menyebut sistem parkir yang ada saat ini menyerupai praktik premanisme. Ia mendesak pihak rumah sakit segera mengevaluasi kontrak kerja sama dengan perusahaan pengelola parkir tersebut.

“Petugasnya tidak ada seragam, tidak ada kejelasan berapa yang harus dibayar masyarakat, kemudian kendaraan tidak beraturan. Maaf saja yah, ini seperti premanisme saja. Harus dievaluasi ini,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Andi Makkasau, dr Hj Renny Anggraeny Sari, membenarkan bahwa selama ini pihak ketiga tidak menjalankan pengelolaan parkir secara profesional. Bahkan, perusahaan pengelola belum membayarkan dana bagi hasil selama dua bulan terakhir.

“Iya, selama dikelola pihak ketiga itu banyak sekali keluhan dari masyarakat, dan kami sudah melakukan evaluasi internal terhadap kinerja pihak ketiga ini,” ujar Renny.

Renny menjelaskan bahwa sesuai perjanjian kerja sama, pihak perusahaan seharusnya menyetor dana bagi hasil sebesar Rp 35 juta per bulan kepada rumah sakit. Namun, sejak Januari hingga Maret, baru satu bulan yang dibayarkan, itu pun setelah didesak.

“Januari sampai Maret itu belum dibayar. Baru Februari, itu pun setelah ada desakan dari kami. Alasannya, kata mereka, omzet tidak mencukupi,” terangnya.

Lebih lanjut, Renny menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan teguran resmi kepada perusahaan tersebut, dengan batas waktu pembayaran hingga hari ini.

“Terakhir tanggal 15, iya hari ini. Kalau tidak dibayar, kami akan rekomendasikan untuk pemutusan kontrak,” tegasnya. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *