PAREPARE, KLUPAS.COM – Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, memberikan apresiasi tinggi kepada Polres Parepare atas langkah tegas dan transparan dalam memerangi peredaran gelap narkotika, yang ditandai dengan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 20 kilogram.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman Mapolres Parepare, Rabu (20/8/2025), dengan menggunakan mesin Incinerator milik BNN Sulsel, setelah sebelumnya dilakukan pengecekan ulang terhadap segel dan pengujian ulang oleh Tim Labfor Polda Sulsel.
Dalam keterangannya usai pemusnahan narkotika jenis sabu, Kaharuddin menyampaikan rasa terima kasih atas sinergitas lintas sektor yang terus terjaga dalam menjaga keamanan Kota Parepare, serta menekankan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk nyata dari komitmen penegakan hukum yang transparan dan tegas.
“Saya mengapresiasi langkah Polres Parepare yang melakukan pemusnahan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika,” kata Kaharuddin.
Apresiasi tinggi terhadap kinerja Polres Parepare dalam memberantas peredaran narkotika juga disampaikan Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, yang hadir mewakili Wali Kota Tasming Hamid.
Ia pun mengajak masyarakat dan seluruh elemen penegak hukum untuk bersatu padu memerangi narkoba, demi melindungi generasi muda dari ancaman narkotika, juga mengajak bersama untuk menjaga situasi tertib, aman dan damai di Kota Parepare.
“Saya mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Saya mengajak kepada seluruh jajaran penegak hukum bertekad untuk terus berupaya keras dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba guna melindungi segenap masyarakat,” ajaknya.
Sementara itu, Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda, menjelaskan bahwa sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan pada 27 Juli 2025 di Pelabuhan Nusantara Parepare. Setelah pemeriksaan laboratorium, barang bukti seberat 20 kg tersebut dipastikan mengandung metamfetamin.
AKBP Indra mengungkapkan, dari pengungkapan awal, pihaknya mengamankan tersangka berinisial S, yang kemudian dikembangkan hingga mengamankan dua tersangka lain, MHR dan R, di Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan dukungan personel dari Polda Kalteng dan Polda Jatim.
“Ketiga tersangka berasal dari luar Kota Parepare. Satu dari Bandung, dua lainnya dari Jawa Timur. Mereka dikendalikan oleh seseorang bernama F melalui aplikasi Signal, yang saat ini masih DPO Polres Parepare,” ungkap Kapolres.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti tambahan berupa uang tunai sebesar Rp 34 juta dan beberapa unit telepon genggam. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat penting, di antaranya Wawali Parepare Hermanto, Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir, Pj Sekda Parepare, Kajari Parepare, Ketua Pengadilan Negeri Parepare, Dandim 1405, Danyon B Pelopor Polda Sulsel, DanBrigif 11/Badik Sakti, dan unsur Forkopimda lainnya.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata dari upaya bersama dalam menciptakan Parepare yang aman, tertib, dan bebas dari ancaman narkotika. (*)














