Warga Binaan Lapas Parepare Pakai HP, Jual Sabu hingga Tersangkut Penipuan Online, Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara Desak Copot Kalapas

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Parepare belakangan menjadi sorotan publik berhubung maraknya praktik pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum warga binaan dari dalam Lapas Parepare. Di antaranya penggunaan handphone (HP), jual sabu hingga tersangkut penipuan online atau sobis.

Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara menyoroti maraknya praktik pelanggaran hukum di Lapas Parepare sejak dipimpin Marten. Warga binaan dilaporkan bebas menjalankan bisnis sabu, penipuan online, hingga pesta narkoba sembari video call.

Koordinator Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara, M. Daud S, menegaskan hal ini mencerminkan kegagalan total dalam pengawasan dan pembinaan di Lapas Parepare.

“Lapas berubah jadi sarang kejahatan, bukan tempat pembinaan. Kalapas harus segera dicopot,” tegas Daud, dikutip dari Beritasulsel jaringan Beritasatu.com, Rabu (2/9/2025).

Daud memastikan akan melayangkan surat resmi kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mendesak pencopotan Kalapas Parepare serta audit menyeluruh terhadap pengelolaan lapas. Transparansi hasil investigasi juga diminta agar publik mengetahui langkah tegas pemerintah.

Menurutnya, pembiaran kasus ini akan merusak wibawa lembaga pemasyarakatan sekaligus memperburuk citra penegakan hukum di Indonesia. Jika pemerintah tidak tegas, kata dia, maka praktik serupa berpotensi merebak di Lapas lain.

Daud juga mengingatkan bahwa negara wajib menjamin Lapas sebagai ruang pembinaan, bukan ladang bisnis gelap.

“Kementerian harus menunjukkan keberanian politik hukum dengan mencopot Kalapas Parepare. Tidak ada alasan untuk menunda,” tandas Daud.

Sorotan lainnya datang dari keluarga salah seorang warga binaan di Lapas Parepare yang enggan namanya dipublikasi.

“Sejak Pak Marten menjabat Kalapas, warga binaan semakin ngelunjak. Ada yang massobis, napi pakai HP, dan yang paling parah napi jual sabu. Ini yang membuat kami selaku orang tua yang ada anaknya dibina di dalam lapas itu, merasa resah, mohon pemerintah turun tangan,” ucap salah seorang warga Parepare yang minta identitasnya tidak dipublish demi keselamatan anaknya di dalam Lapas.

Informasi yang dihimpun terkait dugaan pelanggaran hukum oleh warga binaan di Lapas Parepare, di antaranya pada hari Minggu 26 Mei 2025, Satreskrim Polres Sidrap datang memeriksa salah seorang warga binaan Lapas Parepare inisial FA karena diduga telah melakukan penipuan online atau sobis yang membuat korbannya mengalami kerugian Rp 67 juta.

Dari pemeriksaan itu, Polisi menemukan nomor rekening dan juga handphone (HP) yang diduga digunakan FA melakukan penipuan online dari balik jeruji besi. FA diduga menipu seorang warga Parepare di Kabupaten Sidrap dengan modus menjual solar dengan sistem segitiga. Kasus ini sempat viral di berbagai media sosial dan juga media mainstream. Warga dan aktivis kala itu berharap pemerintah mencopot Marten karena diduga lalai dalam pembinaan.

Kasus selanjutnya terjadi pada Rabu dinihari, 13 Agustus 2025, seorang warga binaan Lapas Parepare berinisial FE dipindahkan secara mendadak ke Lapas Kelas IA Makassar. FE diduga mengkonsumsi sabu di dalam sel sambil melakukan video call (VC) dengan teman wanitanya. Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang narapidana berinisial N yang juga menghuni Lapas Parepare.

“Dia (FE) dipindahkan karena ketahuan sedang VC sama cewek. Dalam rekaman video terlihat FE sedang nyabu dan bersandar di tembok kamar selnya. Video itu direkam oleh perempuan yang dia ajak VC dan diserahkan ke petugas,” ujar N.

Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Kelas IA Makassar, Abdul Rasyid Meliala, yang dihubungi keesokan harinya oleh sejumlah awak media, membenarkan adanya pemindahan napi tersebut. “Iya benar (ada). Dia (FE langsung) ditempatkan di sel merah Baracuda. Dia napi pindahan dari Parepare,” ujar Abdul Rasyid, Kamis 14 Agustus 2025, dikutip dari Beritasulsel jaringan Beritasatu.com.

Kemudian, kasus yang paling memprihatinkan terjadi pada Senin, 22 September 2025, ketika Lapas yang seharusnya menjadi tempat pembinaan justru diduga dijadikan tempat transaksi narkoba atau tempat jual sabu oleh warga binaannya berinisial A. Hari itu, dua orang pemuda masing masing berinisial AA dan R, datang ke lapas diduga untuk membeli sabu dari A.

Usai bertransaksi, aksi keduanya tercium oleh petugas Lapas dan langsung diamankan kemudian diserahkan ke Satnarkoba Polres Parepare untuk menjalani proses pemeriksaan selanjutnya.

Kasat Narkoba Polres Parepare, IPTU Tarmizi, membenarkan hal itu. “Iya benar, keduanya berinisial AA dan R,” ujarnya kepada wartawan ketika dikonfirmasi.

Setelah kejadian itu, polisi melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah warga binaan yang diduga terkait dengan kasus jual sabu tersebut dengan memeriksa empat warga binaan.

Ironinya, Kalapas Kelas IIA Parepare, Marten, mengaku tidak mengetahui berapa warga binaannya yang diperiksa polisi terkait peristiwa itu. Marten mengaku baru mengetahuinya dari pemberitaan yang terbit.

“Saya tahunya dari media (wartawan), ya empat orang,” ucap Marten saat ditemui sejumlah awak media pada Kamis 25 September 2025. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *