Ditetapkan Tersangka Kasus Sapi Pokir 2023, Mantan Anggota DPRD Parepare Ditahan di Lapas

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Kejaksaan Negeri Kota Parepare menggelar konferensi pers sehubungan dengan penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan sapi program Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD tahun anggaran 2023.

Mantan anggota DPRD Kota Parepare periode 2019-2024 inisial HM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sapi yang diperuntukkan bagi masyarakat melalui Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan (PKP) Kota Parepare TA 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Darfiah SH MH menjelaskan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik kejaksaan menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan HM sebagai tersangka.

“Pada hari ini kami melakukan press rilis sehubungan dengan penetapan tersangka dan penahanan tindak pidana korupsi atas nama HM, pengadaan dan penyaluran bantuan sapi untuk masyarakat pada Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Parepare Tahun Anggaran 2023,” ujar Kajari Parepare, Darfiah SH MH, dalam konferensi pers di kantor Kejari Parepare, Rabu petang (15/10/2025), sesaat setelah penetapan tersangka dan penahanan terhadap HM.

Hadir mendampingi Kajari, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Parepare, Ilham SH MH, menjelaskan, bahwa dalam penetapan tersangka ini penyidik kejaksaan telah menemukan lebih dari dua alat bukti yang cukup dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran sapi bantuan untuk masyarakat kelompok tani.

“Pada hari ini, Rabu 15 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 Wita tadi, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Parepare, kami penyidik tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri Parepare telah menetapkan HM sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sapi untuk masyarakat pada Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan Kota Parepare Tahun Anggaran 2023, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Nomor TAP 1370/P.4.11/FD.2/10/2025 tanggal 15 Oktober 2025,” jelas Ilham.

Ilham mengatakan, tindakan ini dilakukan oleh tersangka HM dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Parepare periode 2019-2024.

“Nah, jadi ini adalah usulan pokir (pokok-pokok pikiran) dari tersangka,” kata Ilham.

Ilham mengungkapkan, pada tahun 2022 tersangka mengusulkan pokir penerima manfaat bantuan bibit sapi untuk kelompok tani ternak Liae. Namun dalam perjalanannya kelompok tani ternak Liae dibatalkan oleh Dinas PKP Kota Parepare karena dianggap tidak bersyarat. Kemudian tersangka HM mengajukan kelompok tani yang lain yaitu Lawalane.

“Jadi, kelompok tani Lawalane ini terdiri dari enam belas anggota kelompok tani. Kelompok tani ini secara umum mendapatkan bantuan sapi itu sebanyak 35 ekor. Namun yang tersalurkan oleh yang bersangkutan itu hanya 16 ekor, dari 35 ekor. Dari enam belas anggota kelompok tani itu hanya mendapatkan 1 orang 1 ekor, sementara 19 ekor lainnya diambil dan dikuasai oleh tersangka kemudian dipakai secara pribadi,” ungkap Ilham.

Ilham menuturkan, berdasarkan perhitungan audit Inspektorat Kota Parepare, perbuatan tersangka itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 223.644.250

Tersangka disangka melanggar Pasal disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

“Terhadap tersangka, kami melakukan penahanan di tingkat penyidikan di Lapas Kelas IIA Parepare selama 20 hari ke depan,” ujar Ilham.

Pihak Kejaksaan Negeri Parepare menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam kasus ini, dan masih ada beberapa pemeriksaan lanjutan yang akan dilakukan.

“Saksi-saksi yang telah diperiksa sudah lebih dari sepuluh orang. Proses penyidikan ini masih terus berjalan, dan kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui peran pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Ilham.

Pihak kejaksaan juga menyampaikan bahwa mereka akan memantau perkembangan kasus ini hingga proses persidangan.

Sementara, HM belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sapi pokir TA 2023. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *