Ketua DPRD Parepare Siap Perjuangkan Aspirasi Guru RA dan Madrasah Swasta hingga ke Tingkat Pusat

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Ketua DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir, menerima langsung aspirasi Forum Komunikasi Guru Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah Swasta (FKG-RAMS) Parepare di ruang paripurna lantai III gedung DPRD, Senin (27/10/2025).

Pertemuan tersebut berlangsung penuh haru. Para guru menyuarakan kegelisahan mereka karena merasa terpinggirkan dari formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Dalam sambutannya, Kaharuddin Kadir menjelaskan bahwa kewenangan penerimaan ASN dan PPPK sepenuhnya berada di pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kementerian Agama maupun pemerintah daerah, kata dia, hanya berperan sebagai pengusul.

“Penerimaan PPPK itu bukan kewenangan pemerintah daerah atau Kemenag daerah. Semua keputusan ditetapkan oleh BKN pusat. Namun, DPRD Parepare tetap berkewajiban menyampaikan aspirasi bapak-ibu guru ini ke pihak berwenang,” ujar Kaharuddin.

Kaharuddin juga mengungkapkan, pembiayaan gaji PPPK menjadi beban besar bagi daerah. Saat ini, Pemkot Parepare harus menanggung sekitar Rp 100 miliar per tahun untuk membayar gaji tenaga PPPK, atau hampir 25 persen dari total APBD Parepare sekitar Rp 800 miliar.

Meski demikian, dirinya menegaskan bahwa DPRD tetap berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan tenaga pendidik. Ia bahkan berjanji akan mengutus Komisi I DPRD Parepare untuk membawa aspirasi guru RA dan madrasah swasta ke Jakarta, menemui Komisi II dan Komisi VIII DPR RI, BKN Pusat, serta Kementerian Agama RI.

“Kami akan buatkan surat pengantar resmi, membawa aspirasi ini langsung ke DPR RI dan kementerian terkait. Insya Allah tidak akan berhenti di sini,” tegas Kaharuddin.

Dalam forum tersebut, perwakilan guru RA dan madrasah swasta menyampaikan tiga poin utama tuntutannya, yakni kesetaraan hak dan hapus diskriminasi PPPK, Guru RA dan madrasah swasta menolak diskriminasi dalam perekrutan PPPK, dan mendesak agar dibuka formasi khusus bagi guru swasta di bawah Kemenag.

Penghargaan masa pengabdian mereka menuntut afirmasi prioritas bagi guru yang telah mengabdi lebih dari lima tahun dan terdaftar aktif di Simpatika dan Emis Kemenag.

Peningkatan kesejahteraan lokal guru meminta DPRD memperjuangkan alokasi insentif daerah dari APBD bagi guru RA dan madrasah swasta yang belum menerima tunjangan profesi (TPG) maupun insentif pusat.

Dalam penyampaian aspirasi itu, suasana sempat haru ketika salah satu guru mengungkapkan perjuangan mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi tanpa jaminan kesejahteraan.

“Kami bukan pengemis. Kami pendidik anak-anak bangsa. Kami hanya ingin keadilan, bukan belas kasihan,” ujar salah satu guru dengan suara bergetar.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Agama Kota Parepare yang turut hadir, menyampaikan dukungan terhadap perjuangan para guru swasta. Ia menjelaskan, secara aturan, posisi guru swasta memang berada di luar struktur ASN pemerintah, namun Kemenag terus memperjuangkan adanya regulasi baru yang lebih berpihak.

“Kami memahami perjuangan teman-teman guru madrasah. Harapannya, ke depan ada regulasi nasional yang mengakomodir tenaga pendidik swasta agar setara dengan guru negeri,” ujarnya.

Di akhir pertemuan, Ketua DPRD Parepare menegaskan kembali komitmennya untuk memperjuangkan aspirasi para guru hingga ke tingkat pusat.

“Ini bukan janji kosong. Kami akan kawal dan kirim tim ke Jakarta. Aspirasi bapak-ibu akan kami bawa dan sampaikan langsung ke Komisi DPR RI yang membidangi pendidikan dan kepegawaian,” tutup Kaharuddin.

Pertemuan diakhiri dengan doa bersama dan penandatanganan berkas aspirasi guru RA dan madrasah swasta untuk dibawa ke tingkat pusat. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *