PAREPARE, KLUPAS.COM – Penindakan pelanggaran hingga hari ke-4 jalannya Operasi Zebra Pallawa 2025 yang terlaksana di Kota Parepare mencatatkan 84 penindakan.
Dari jumlah itu, petugas operasi menindak 68 pelanggaran dengan sanksi tilang elektronik dan 16 pelanggaran lainnya ditindak dengan tilang manual.
Kasat Lantas Polres Parepare AKP Muh Arsyad yang memimpin operasi di Jalan Mattirotasi, kamis (20/11/2025) siang, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang ditindak didominasi jenis pelanggaran tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari satu orang.
Disusul pelanggaran melawan arus, menggunakan knalpot brong, dan pengendara anak di bawah umur.
AKP Arsyad menyebut, petugas juga masih menemukan pengemudi yang tidak membawa surat-surat kendaraan.
“Namun, pelanggaran tersebut masih kategori ringan, tidak semuanya kita tindak terutama yang lupa bawa, namun pun demikian tetap kita berikan edukasi. Tetapi pelanggaran kategori sasaran prioritas tetap akan diberikan tindakan tegas berupa tilang,” ungkapnya.
Lebih lanjut AKP Arsyad menyampaikan imbauan keselamatan berkendara bagi setiap pengguna kendaraan.
“Demi keselamatan bersama, mari kita tertib berlalu lintas, patuhi ketentuan rambu lalu lintas yang ada, hindari pelanggaran yang dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan, lengkapi dokumen diri dan kendaraan, tetap fokus, tetap semangat, dan jadikan keselamatan sebagai kebutuhan,” imbau AKP Arsyad. (*)














