​Kejari Parepare Musnahkan Barang Bukti dari 30 Perkara Inkracht

banner 120x600

​PAREPARE, KLUPAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare kembali memusnahkan barang bukti dari 30 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Langkah ini merupakan upaya nyata Korps Adhyaksa dalam menekan angka peredaran gelap narkotika yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda di Parepare.

​Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parepare, Darfiah SH MH, memimpin langsung prosesi pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Parepare, Kamis (18/12/2025).

Berbagai jenis barang bukti dihancurkan, mulai dari narkotika jenis ganja dan sabu, senjata tajam, hingga alat isap sabu (bong).

​Dalam sambutannya, Darfiah menekankan bahwa tren penyalahgunaan narkotika saat ini menyerupai fenomena gunung es. Ia menyebut peredaran yang terdeteksi jauh lebih kecil dibandingkan realitas yang terjadi di masyarakat.

​”Penyalahgunaan narkotika sudah menyentuh seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang profesi maupun status sosial. Kondisi ini sangat mengancam generasi masa depan karena merusak susunan saraf pusat dan perilaku penggunanya,” ujar Darfiah.

​Lebih lanjut, Darfiah menegaskan bahwa penegakan hukum secara represif tidak akan cukup tanpa adanya langkah preventif yang masif. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pengawasan, terutama di lingkungan pendidikan dan keluarga.

​”Selama ini penanganan masih terfokus pada penindakan oleh aparat penegak hukum. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkotika melalui dua sisi preventif: peran sekolah serta peran orang tua di rumah tangga,” tegasnya.

​Data menunjukkan, sepanjang tahun 2025 Kejari Parepare telah melaksanakan tiga kali pemusnahan barang bukti. Total barang haram yang dimusnahkan selama setahun ini mencapai 715,7 gram sabu dan 1.292,36 gram ganja.

​Pada pemusnahan tahap ketiga hari ini, rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

Narkotika: Ganja seberat 833,89 gram, sabu 65,06 gram, tembakau sintetis 189,16 gram, serta 98 butir ekstasi.

​Barang Lainnya: 13 buah kaca pireks, 5 set alat isap bong, 2 bilah senjata tajam, timbangan digital, hingga belasan potong pakaian dan ponsel.

​Kegiatan ini ditutup dengan imbauan Kajari agar sinergitas antar-aparat penegak hukum dan masyarakat terus ditingkatkan guna mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Parepare. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *