PAREPARE, KLUPAS.COM – Kepala Balai Besar Pelatihan Kesehatan (BBPK) Makassar, Masridah Baharuddin SKM MPd dan tim melakukan pendampingan Akreditasi Pelatihan. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari UU No5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebutkan setiap pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi yang dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.
Selanjutnya dalam UU tersebut dikatakan bahwa setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun rencana pengembangan kompetensi tahunan yang tertuang dalam rencana kerja anggaran tahunan instansi masing-masing.
Pasal 31 UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menyebutkan bahwa Pelatihan Nakes dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat serta pelatihan harus memenuhi program pelatihan dan tenaga pelatih yang sesuai dengan Standar Profesi dan Standar Kompetensi serta diselenggarakan oleh institusi penyelenggara pelatihan yang terakreditasi, dan salah satunya adalah BBPK Makassar.
Untuk itu setiap penyelenggara pelatihan dan materi pelatihan dituntut untuk melaksanakan akreditasi pelatihan baik materi maupun penyelenggaraannya dan tidak lagi sekadar melakukan pelatihan yang mengundang narasumber tanpa melalui akreditasi atau tidak bersertifikat. Selain itu akreditasi pelatihan sebagai salah satu indikator pelaksanaan pelatihan yang bermutu.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare sendiri, melalui Seksi Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat telah melakukan pelatihan-pelatihan yang telah terakreditasi. Pengampuan pelatihan yang dilakukan di Dinkes Parepare ini, menurut Kepala BBPK Makassar, sebagai terobosan yang baru pertama kali dilakukan di Kabupaten Kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
“Dengan sosialisasi akreditasi pelatihan ini diharapkan nantinya semua pelatihan tenaga kesehatan dan non kesehatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan sebaiknya memperhatikan akreditasi pelatihan terlebih dahulu,” pinta Kepala BBPK Makassar, Kamis, 4 November 2021.
Fajriah, SKM yang mendampingi Kepala BBPK Makassar menambahkan, bahwa untuk proses akreditasi pelatihan baik tenaga kesehatan dan non kesehatan dilakukan melalui beberapa tahapan mulai perencanaan nama pelatihan, panitia, narasumber sampai pada quality control. Dan semua berkas harus diupload melalui portal Sistem Informasi Akreditasi Pelatihan (SAIKPEL) Kementerian Kesehatan RI.
Di akhir sosialisasi Kepala BBPK dan Tim Akreditasi Pelatihan mengharapkan agar apa yang telah dilakukan oleh Dinas Kesehatan Parepare, dengan akreditasi pelatihan terus ditingkatkan dan mendorong semua pelatihan yang dilakukan dapat tersertifikasi oleh lembaga pelatihan berwenang mengeluarkan sertifikat bagi tenaga kesehatan. (*)














