Diklatsar ‘Maut’ KSR IAIN Parepare Tidak Standar PMI, Faisal: Ada Prosedur Kayaknya yang Salah

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Pasca insiden maut yang menewaskan 2 (dua) Mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Korps Suka Rela Palang Merah Indonesia (KSR-PMI) Unit 01 IAIN Parepare, yang dilaksanakan di area Sungai Bilalange, Kelurahan Lemoe, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Jumat-Ahad (26-28 November 2021), pihak PMI sebagai induk dari KSR diharapkan memberi penjelasan mengenai standar pelaksanaan Diklatsar PMI.

Dikonfirmasi hal itu, salah seorang Staf Bidang Pelayanan Kesehatan Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Sulawesi Selatan, Faisal, mengulas standar pelaksanaan Diklatsar organisasi-organisasi unit yang dibawahi PMI, baik di perguruan tinggi maupun di markas PMI sendiri.

“Kalau diklatsar itu masing-masing kabupaten/kota punya kebijakan sendiri. Kalau teman-teman di Makassar, semua unit baik itu perguruan tinggi maupun di internal sendiri (PMI) ketika ingin melakukan kegiatan harus ada dari perguruan tinggi menyurat untuk memberikan pemberitahuan untuk melakukan pendidikan dasar di unit tersebut. Kemudian nanti dari PMI akan mempertimbangkan itu dan jika dianggap untuk disetujui maka akan dikeluarkan rekomendasi melaksanakan kegiatan itu,” papar Faisal, saat dikonfirmasi via telepon genggamnya, Kamis 2 Desember 2021.

Namun demikian, kata Faisal, apabila unit PMI di perguruan tinggi ingin melaksanakan Diklatsar sendiri itu boleh tetapi akan menjadi di luar tanggungjawab PMI. Dia cukup mendapat rekomendasi dari kampusnya sudah bisa berkegiatan. Adapun dari pihak markas (PMI) sifatnya hanya diundang untuk membuka acara.

“Kalau tidak meminta, ya sesuai dengan permintaannya saja (KSR). Kalau kita (PMI) diundang untuk membuka acara saja, ya sudah kita sampai disitu saja,” terangnya.

Terkait Diklatsar KSR-PMI Unit 01 IAIN Parepare yang berujung insiden tewasnya 2 (dua) mahasiswi IAIN, Faisal mengaku dirinya sudah melakukan konfirmasi ke PMI Parepare.

“Saya juga konfirmasi sama teman-teman di sana (PMI Parepare), dia bilang cuma diundang untuk membuka itu acara dengan membawakan satu materi. Setelah itu dari pihak kampus yang kelola semua. Kalau pakai standar itu tidak boleh. Mulai dari sistem, metode apa semua itu harus sesuai standarnya PMI. Kurikulumnya harus menggunakan kurikulum PMI. Ini KSR dibawahi sama PMI, tapi kalau dia tidak terstandar dia tidak boleh dimobilisasi oleh Palang Merah,” urai Faisal.

Seumpamanya dalam pelaksanaan Diklatsar tidak ada pendampingan dari profesional/ahli yang memiliki sertifikat di bidang itu, Faisal mengatakan boleh dilaksanakan tapi dia tidak standar.

“Kalau standarnya dia (Diklatsar) harus mengikuti sistemnya yang PMI sudah atur. Misalnya dari segi kurikulum, kemudian orang-orang yang akan terlibat di dalam pelatihan itu. Itu semua harus terekomendasi dan ditugaskan oleh PMI, kalau KSR itu yang meminta,” kata Faisal.

“Tetapi bukan berarti kita tidak mendukung. Karena biar bagaimana pun dia menggunakan nama PMI. Cuma ini kan ada prosedur ini kayaknya yang salah di sini (Diklatsar maut KSR-PMI Unit 01 IAIN Parepare) yang dilakukan sama pengurus di kampus,” tambah dia.

Olehnya itu, lanjut Faisal, pasca peristiwa Diklatsar maut KSR-PMI Unit 01 IAIN Parepare, menjadi masukan besar juga buat PMI Sulsel untuk tidak membuat kelonggaran lagi terhadap organisasi-organisasi unit yang ada, baik di perguruan tinggi maupun di markas sendiri untuk melakukan kegiatan.

“Percuma juga dilakukan (Diklatsar) kalau tidak terstandar karena tidak bisa diturunkan ke lapangan. Yang kedua dia tidak akan tercatat sampai ke PMI pusat. Kita semua anggota yang diksar resmi itu harus tercatat sampai ke PMI pusat. Semua orang-orangnya harus tercatat secara administratif lengkap karena harus terlapor semua,” tandasnya. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *