PAREPARE, KLUPAS.COM – Wakil Ketua II DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare bisa membantu warga melalui dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Baik Bansos terencana maupun tidak terencana.
Termasuk bisa digunakan untuk membantu pengobatan Asima, balita berusia 4 (empat) tahun yang mengidap kelainan pada kandung kemih sejak lahir. Dalam ilmu medis disebut ekstrofi kandung kemih, kelainan yang tampak pada saat bayi lahir, dimana kandung kemih dan organ sekitarnya yang berhubungan berada di luar dinding perut.
Legislator Partai Demokrat Parepare ini menjelaskan, bahwa dalam rangka menjaga dan menjamin keselamatan jiwa warga negara, baik diakibatkan bencana ataupun akibat dampak sosial yang tidak disiapkan atau direncanakan dalam APBN atau APBD, Pemerintah telah mengantisipasi hal-hal tersebut dalam regulasi.
“Untuk pemerintah daerah sendiri telah diatur dalam PP 12 Tahun 2019 tentang Keuangan Daerah dimana pada pasal 63 telah mengatur tentang Belanja Bantuan Sosial, dan pasal 68 mengatur tentang penggunaan Belanja Tidak Terduga,” jelas Ketua DPC Partai Demokrat Parepare ini, Senin 31 Januari 2022.
RSA -sapaannya- menerangkan, selanjutnya regulasi itu diperjelas dalam Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Bansos diformulasi menjadi 2 (dua) jenis yaitu Bansos terencana dan tidak terencana.
Bansos yang terencana, kata RSA, si penerima sudah ditentukan dan sudah tertuang dalam APBD. Sedangkan Bansos tidak terencana yang sifatnya darurat (bantuan untuk pengobatan Asima, balita penderita ekstrofi kandung kemih), lanjut dia, bisa langsung dikasi dalam bentuk uang, dengan cara bermohon ke Pemkot.
“Kita sebetulnya di pemerintahan itu ada selalu siap anggaran. Jadi kalau ada warga yang sifatnya darurat begini (Asima, red) sebetulnya di keuangan itu ada anggaran, namanya Bansos. Bansos terencana dan tidak terencana,” terang RSA.
“Sehingga untuk membantu warga yang mengalami masalah, pemerintah dapat memberi bantuan berupa uang melalui Bansos tidak terencana yang melekat di anggaran BTT,” tambah dia.
Olehnya itu, dengan adanya jaminan pada regulasi tersebut, RSA meminta kepada seluruh pemerintah daerah untuk tidak ada lagi alasan tidak membantu warganya jika mengalami musibah, baik akibat bencana maupun akibat-akibat lainnya.
“Sebetulnya kan begini, di sistem keuangan daerah itu Undang-undang tentang keuangan sudah mengatur sebetulnya antisipasi hal-hal yang sifatnya darurat. Sama kalau ada bencana, BTT. Sebetulnya di keuangan kalau kita mampu terjemahkan semua persoalan masyarakat bisa selesai,” pungkas RSA. (*)














