PAREPARE, KLUPAS.COM – Pemerintah Kota Parepare selalu memberikan pelayanan terhadap balita Hazzima Fiya Daaniyah mulai dari tahun 2017 hingga saat ini.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare, Rahmawaty Natsier, Rabu 2 Februari 2022.
Menurutnya, Hazzima dan orang tuanya Usdah Hakim selalu datang kontrol anaknya di Puskesmas Lompoe, Kota Parepare.
Tempat rujukan Hazzima selama ini di RS Fatimah dan RSUD Andi Makkasau. Balita kelahiran 14 September 2017 ini, terakhir kontrol di PKM Lompoe 22 Januari 2022.
“Untuk penanganan di Parepare tetap dilayani oleh Puskesmas di wilayah tempat tinggalnya,” kata Rahmawaty kepada awak media.
Rahmawaty menceritakan, sejak awal Hazzima sudah dilakukan tindakan operasi pertama di tahun 2017, dilanjutkan operasi kedua tahun 2018 dan operasi ketiga di tahun yang sama.
“2017 dioperasi pertama, 2018 operasi kedua, satu bulan setelah operasi kedua, langsung operasi ketiga di Wahidin, dan selanjutnya dia kontrol di Puskesmas dan RS Andi Makkasau dan RS Fatimah. Terakhir di operasi tahun 2018,” urai mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Parepare ini.
Rahmawaty menambahkan, pihak Pemkot Parepare memberikan perhatian khusus terhadap bocah Hazzima, dimana sebelumnya Hazzima memiliki BPJS mandiri dibantu menjadi BPJS tanggungan pemerintah.
“Salah satu perhatian pemerintah, dia dari awalnya BPJS mandiri itu, sudah dibantu menjadi BPJS Pemerintah, ditanggung pemerintah,” jelasnya.
Tidak cukup sampai di situ, keluarga Hazzima juga diberikan bantuan melalui program keluarga harapan (PKH) oleh pemerintah kelurahan setempat.
“Lurah juga sudah membantu dia (keluarga Hazzima) masuk dalam program keluarga harapan, menerima bantuan setiap bulannya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Lompoe Kota Parepare, drg. Diana mengaku, selama ini orang tua dari Hazzima sangat rutin membawa anaknya untuk kontrol di Puskesmas Lompoe. Dan Hazzima selalu diberikan obat-obatan berdasarkan kebutuhannya.
“Untuk pelayanan kesehatan di PKM (Pusat Kesehatan Masyarakat) selalu kami layani dan ortunya rajin membawanya ke PKM,” tutup drg. Diana.
Diketahui, berdasarkan Standar Operasional (SOP) pasien dengan keadaan Gawat Darurat (Gadar) tidak perlu mengambil rujukan di Puskesmas atau Rumah Sakit setempat untuk di rujuk ke RS provinsi. (*)














