PAREPARE, KLUPAS.COM – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Polres Parepare, Sulawesi Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di salah satu kios di Kota Parepare, dengan mengamankan tersangka Abdul Kadir Jalani bin Ibrahim Size (19), warga Jalan Abd Kadir, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Hal itu diungkap Kapolsek Ujung Polres Parepare, AKP M. Anwar, saat menggelar Press Rilis Kasus Tindak Pidana Pencurian, di Mapolsek Ujung, Senin, 7 Maret 2022.
Ia menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/III/TUK 7.1.3/2022/Res Parepare/Sek.Ujung, tanggal 01 Maret 2022, waktu dan tempat kejadian, Selasa, 1 Maret 2022 sekitar pukul 01.00 Wita, bertempat di Jalan Abd. Kadir, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.

Adapun kronologis kejadiannya, kata Anwar, pelaku masuk ke dalam rumah kios jualan korban dengan cara mencungkil dinding seng di atas kios dengan menggunakan obeng, kemudian pelaku masuk ke dalam kios jualan tersebut dan mengambil barang milik korban, yakni puluhan bungkus rokok dengan berbagai macam merk, sandal dan celengan kaleng yang berisikan uang Rp1.400.000. Total kerugian korban ditaksir sebesar Rp3.635.000.
Atas aduan laporan polisi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tim Resmob Polsek Ujung Polres Parepare, mendapatkan informasi tentang orang yang diduga sebagai pelaku hingga dilakukan pencarian dan berhasil menemukan terduga pelaku di dalam sebuah rumah kost milik temannya di Jalan Andi Cammi, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
“Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kemudian pelaku langsung diminta untuk menunjukkan barang bukti yang disembunyikan di atas loteng rumah lantai dua yang tersimpan di dalam kantong plastik dibungkus sarung. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Ujung dan diserahkan ke penyidik,” jelas AKP Anwar.
Terhadap tersangka, disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 Subsider Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. (*)














