Beri Kelonggaran Dunia Usaha, Wali Kota Parepare Tekankan Patuhi Prokes dan Edaran Satgas Covid-19

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Pemerintah Kota Parepare telah mencanangkan 2022 sebagai tahun pemulihan ekonomi berkelanjutan. Namun demikian, para pelaku usaha diminta untuk patuhi protokol kesehatan (Prokes) dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengungkapkan, meski saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, namun perekonomian di Kota Parepare harus tetap tumbuh dan dunia usaha tetap dilonggarkan. 

“Longgarkan dalam hal ini adalah protokol kesehatan. Rumah makan, kafe, silakan masuk tapi dengan aplikasi peduli lindungi. Apa susahnya,” kata Taufan Pawe usai menghadiri Grand Launching Bank BTN Kantor Cabang Parepare, Senin, 7 Maret 2022.

Sementara untuk kegiatan seperti live musik atau konser yang berpotensi mengundang kerumunan, di luar dari aturan yang ada di Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare, bakal ditindak tegas bagi penyelenggaranya.

“Sampai saat ini tidak ada sepengetahuan saya ada izin konser,” ujarnya.

“Tidak bisa. Tidak ada seperti itu. Tidak ada toleransi. Kita ambil tindak tegas, percaya. Pasti saya minta tim gugus, Satpol PP untuk tindak tegas,” sambung Taufan menegaskan.

Tidak dikeluarkannya izin dari Satgas, kata dia, disebabkan hal itu demi kepentingan banyak orang.

Terkait adanya kegiatan di Parepare baru-baru ini yang mengundang publik figur ternama, Taufan Pawe mengatakan hal seperti itu harus dibahas bersama terlebih dahulu sebelum dikeluarkan rekomendasi izin dari Satgas Penanganan Covid-19.

Selain itu, Taufan juga tidak memberi toleransi apabila ada laporan tempat karaoke yang hingga sekarang belum diizinkan beroperasi, namun secara diam-diam beroperasi atau main kucing-kucingan.

“Kalau ada informasi ada main tempat karaoke yang main kucing-kucingan, kita tindak tegas. Itu tidak boleh. Saya belum kasih izin untuk membuka itu (tempat karaoke). Saya akan turun tangan langsung, ditutup. Tidak ada kompromi. Saya tidak mau ada korban jiwa lagi,” tegas Taufan Pawe

Taufan menjelaskan, terkait sanksi pelanggarannya apabila ditemukan konser, live musik, ataupun kegiatan yang menimbulkan kerumunan, maupun tempat karaoke yang buka secara diam-diam, itu dilihat dulu kadar pelanggarannya. Namun, tidak menutup kemungkinan tempat usaha itu bakal ditutup. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *