Jaga Hak Pilih Warga, KPU Parepare Gelar Rakor PDPB Triwulan I 2022

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2022. Kegiatan itu digelar di Ruang Media Center Kantor KPU Kota Parepare, Selasa, 29 Maret 2022.

Pada kegiatan itu, Komisioner KPU Kota Parepare hadir lengkap. Guna kelancaran kegiatan, KPU Parepare juga mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah instansi terkait.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Parepare, Hasruddin Husain mengatakan, kegiatan tersebut sudah menjadi agenda rutin KPU Parepare. Minimal, kata dia, dilaksanakan sekali dalam Tiga bulan. Dasarnya, sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2021.

Hasruddin juga menjelaskan, sebelum kegiatan itu dilakukan, KPU Parepare sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, demi kelancaran dan keabsahan data pemilu berkelanjutan.

“Hari ini adalah menjadi poin penting. Sebab, ini adalah titik tolak daftar pemilu kedepannya. Apa yang disampaikan nanti, mengenai data-data itu, sifatnya sangat dinamis. Butuh masukan dan saran dari bapak dan ibu sekalian,” ujar Hasruddin Husain, di hadapan para tamu undangan.

Sementara itu, Anggota KPU Parepare Divisi Program dan Data, Mursalin Muslimin memaparkan, data pemilih berkelanjutan triwulan I Tahun 2022, sebanyak 98.536 pemilih dari Empat Kecamatan.

Rinciannya, untuk Kecamatan Soreang sebanyak 32.252 pemilih, Kecamatan Ujung 22.495 pemilih, Kecamatan Bacukiki Barat 30.388 pemilih, dan Kecamatan Bacukiki 13.401 pemilih.

“Dalam tahapannya, kami sudah melakukan dan berkoordinasi mengenai data pemilih itu. Baik itu data pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun, data TNI-POLRI yang sudah berhak menggunakan hak suaranya, hingga data warga yang meninggal dunia,” papar Mursalin.

Adapun rincian berdasarkan jenis kelamin, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 47.471. Sedangkan perempuan 51.065 pemilih.

“Semua data itu kami update setiap bulannya. Dengan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait. Ini demi menjaga hak pilih warga Kota Parepare. Sebab telah menjadi amanah undang-undang,” ujarnya.

Pada Rakor PDPB itu, juga terjadi perubahan-perubahan jumlah TPS. Kata Mursalin, pada PDPB Triwulan IV Tahun 2021, sebanyak 428 TPS. Sedangkan Triwulan I Tahun 2022, menjadi 320 TPS.

“Hal tersebut dikarenakan saat ini tengah dilakukan pemetaan ulang yang berkelanjutan terkait jumlah TPS khususnya untuk kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2021. Dalam PKPU tersebut, mengatur jumlah pemilih dalam 1 TPS paling banyak 500 orang,” jelasnya

“Serta penempatan pemilih pada tiap TPS-nya memerhatikan kesamaan penempatan TPS yang sama bagi anggota suatu keluarga sebagaimana yang tertera dalam Kartu Keluarga yang bersangkutan dan memerhatikan alamat RT-nya,” urainya.

Mursalin juga mengatakan, berkurangnya jumlah TPS disebabkan penambahan jumlah pemilih pada tiap TPS. Yang sebelumnya paling banyak 300 orang, kini menjadi paling banyak 500 orang per TPS.

“Perubahan itu tentu akan berkonsekuensi pada berkurangnya jumlah TPS,” pungkasnya. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *