PAREPARE, KLUPAS.COM – Terdata 62 Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare tidak masuk di hari pertama kerja pasca libur dan cuti bersama lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah.
Dari 62 ASN yang tidak masuk, 18 di antaranya tanpa keterangan dan bakal dikenakan sanksi, 11 orang sakit, 17 cuti, 7 izin, dan 9 tugas belajar.
“Ada 18 ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, dan akan diberikan sanksi sesuai level kesalahannya,” kata Plt Kepala BKPSDM Parepare, Eko Wahyu Ariyadi, Senin 9 Mei 2022.
Sekretaris Daerah (Sekda) Parepare, Iwan Asaad mengatakan, ASN yang tidak masuk kerja, akan merugikan diri sendiri karena poin kehadiran akan berkurang dan berdampak pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) nantinya.
“Jika tidak masuk, maka akan terekam dan dikurangi poin pada TPP ASN. Karena itu, dalam pembinaannya dikedepankan sanksi agar lebih bertanggungjawab dalam melayani masyarakat,” tandas Iwan. (*)














