PAREPARE, KLUPAS.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau Kota Parepare bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), berkolaborasi menerbitkan administrasi kependudukan (adminduk) bayi yang baru lahir.
Direktur RSUD Andi Makkasau Parepare, dr. Renny Anggraeny Sari, melalui Kepala Bidang Infokom RSUD Andi Makkasau Parepare, Mukarramah mengatakan, setelah kelahiran bayi di RSUD, petugas akan menerbitkan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Ini sejalan dengan instruksi Wali Kota Parepare agar kami senantiasa berinovasi dalam memberikan pelayanan, salah satunya kemudahan pengurusan adminduk ini. Makanya, kami berkolaborasi bersama Disdukcapil,” katanya, Kamis 2 Juni 2022.
Mukarramah mengungkapkan, setelah bayi lahir, orang tuanya tidak perlu repot lagi untuk melakukan pengurusan adminduk di kantor Disdukcapil.
Adapun, beberapa kelengkapan dokumen yang dibutuhkan untuk menikmati layanan tersebut sebagai berikut:
- Nama Lengkap Bayi
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi KTP Suami dan Istri (Orang tua bayi)
- Fotokopi Buku Nikah
- Surat Keterangan Lahir yang diterbitkan oleh RSUD Andi Makkasau Parepare. (*)














