PAREPARE, KLUPAS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare.
Penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD TA 2021 digelar dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai III Gedung DPRD Kota Parepare, Senin, 4 Juli 2022.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Parepare Andi Nurhatina Tipu, didampingi Wakil Ketua II DPRD Parepare M Rahmat Sjamsu Alam.
Hadir Wali Kota Parepare Taufan Pawe, Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim, Anggota DPRD Parepare, Sekda Parepare, para Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, Kabag, Camat dan Lurah lingkup Pemerintah Kota Parepare.
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD TA 2021 diserahkan oleh Wali Kota Parepare Taufan Pawe, kepada Ketua DPRD Parepare Andi Nurhatina Tipu.
Taufan Pawe memaparkan, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, tentunya penyampaian laporan menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2021.
Tak hanya itu, Wali Kota Parepare juga mengatakan, pertanggungjawaban keuangan Pemkot Parepare tahun 2021 juga ini pasti berafiliasi Dengan Opini yang didapatkan yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Karena WTP itu adalah Opini kemampuan daerah menyajikan batang tubuh APBD. Jadi pembahasannya, saya rasa tidak ada kendala atau kesulitan karena sudah kami mendapat WTP,” katanya.
Sementara, Wakil Ketua II DPRD Kota Parepare Rahmat Sjamsu Alam mengatakan, hari ini dilaksanakan paripurna penyerahan Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD TA 2021 sesuai PP 12 Tahun 2019 tentang Keuangan Daerah pasal 194 ayat 1 mengatakan, Kepala Daerah menyerahkan Ranperda pertanggungjawaban APBD kepada DPRD sejak atau setelah enam bulan tahun anggaran berakhir.
“DPRD telah menjadwal persetujuan bersama di bulan tujuh. Semoga dalam tahapan pembahasan ini bisa berjalan aman dan lancar,” tandasnya. (*)














