PAREPARE, KLUPAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2022.
Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kantor Kejari Parepare, Selasa, 19 Juli 2022. Sebanyak kurang lebih 55,64 gram narkotika jenis sabu dari 56 perkara itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air lalu diblender.
“Seluruh kegiatan yang namanya narkoba dan lain-lain sebagainya itu tidak ditolerir di Kota Parepare. Kami (Pemerintah Kota Parepare) sangat berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri karena hampir tiap tahun melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika. Juga kepada Kapolres Parepare yang selalu intens melakukan pemantauan kepada pengguna maupun di tempat yang dianggap rawan terjadi kejahatan narkoba,” kata Kepala Dinas Satpol PP Parepare, Muh Anzar, dalam sambutannya mewakili Wali Kota Parepare, Taufan Pawe.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Didi Haryono mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2022.
“Hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti berupa narkotik dan perangkatnya dengan jumlah terdakwa 56 orang dari 56 perkara. Kita harapkan mudah-mudahan kedepan jangan terlalu banyak lagi narkotika yang akan dimusnahkan. Kita harapkan tiap tahun turunlah, jangan ada peningkatan. Pemusnahan (sabu) diblender, yang lainnya kita bakar,” kata Didi.
Kejaksaan menghimbau pentingnya peran semua elemen lapisan masyarakat dan peningkatan hubungan yang erat antar penegak hukum untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menyelamatkan bangsa dan negara.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain 55,64813 gram sabu, 14 buah alat penghisap sabu/bong, 3 buah timbangan digital, 2 buah handphone, 6 buah sendok kecil yang terbuat dari potongan pipet, 3 buah kotak kecil, 6 buah pembungkus rokok, 5 buah korek gas, 13 buah pipa/pireks, 1 buah kantong plastik, 4 lembar pakaian, 1 lembar karung, dan 1 batang besi.
Kegiatan itu dihadiri Wali Kota Parepare yang diwakili Kadis Satpol PP Muh. Anzar, Kajari Parepare Didi Haryono, Ketua Pengadilan Negeri Parepare Khusnul Khatimah, Wakapolres Parepare Kompol Sugeng Suprijanto, Wadanyon B Pelopor Satbrimob Polda Sulsel AKP Muh. Amin, Dandim 1405/Parepare diwakili Dan Unit Intel Sudarmin Dahlan, Kalapas Kelas IIA Parepare Zainuddin, Kepala Kantor Bea Cukai Parepare Nugroho Wigijarto, Kasi Intel Kejari Parepare Yudi Trisna Amijaya, Kasi BB Kejari Parepare Teguh Sukemi, Kabid Pelayanan Promosi dan SDK Dinas Kesehatan Parepare, Kasna. (*)














