Polres Parepare Amankan Seorang Remaja Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Seorang Remaja FH (18) warga jalan Usman Isa, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung Kota Parepare, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi atas laporan pelecehan seksual terhadap seorang pelajar umur 16 tahun.

“FH ditangkap dengan tuduhan pelecehan seks terhadap anak dibawah umur. Ia dilaporkan melecehkan seorang pelajar dalam penginapan 1000 dics di Kelurahan Bumi Harapan, Kota Parepare,” Kata Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, Kamis, 4 Agustus 2022.

Pelecehan berawal saat pelaku FH janjian dengan korban untuk keluar jalan-jalan. Namun pelaku kemudian membawa korban ke sebuah penginapan di Kelurahan Bumi Harapan, Kota Parepare. Dalam kamar, pelaku mulai membuka pakaian korban dan kemudian melakukan aksi bejatnya.

“Dalam penginapan pelaku mulai melakukan aksinya, sampai pada puncaknya korban kemudian tersadar dan meronta dan meminta untuk pulang,” jelas Deki.

Saat ini korban tak lagi mau bertemu dengan pelaku FH. Kini kasus itu dalam penanganan unit PPA Polres Parepare.

“Pasca kejadian, korban tak lagi mau bertemu dengan pelaku. Hingga pelaku kerap mengancam menyebar video kejadian dalam kamar penginapan,” papar Deki.

Hingga kini korban mengalami trauma atas kejadian itu. Polisi masih melakukan rangkaian penyidikan atas kejadian itu. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *