DPRD Parepare Terima Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – DPRD Kota Parepare menggelar Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD Tahun Anggaran 2021.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Parepare Andi Nurhatina Tipu, didampingi Wakil Ketua II DPRD Parepare M Rahmat Sjamsu Alam, di Ruang Rapat Paripurna Lantai III Gedung DPRD Parepare, Senin, 4 Juli 2022.

Hadir Wali Kota Parepare Taufan Pawe, Wakil Wali Kota Parepare Pangerang Rahim, Anggota DPRD Parepare, Sekda Parepare, para Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, Kabag, Camat dan Lurah lingkup Pemerintah Kota Parepare.

Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanan APBD Kota Parepare TA 2021 diserahkan Wali Kota Parepare Taufan Pawe, kepada Ketua DPRD Parepare Andi Nurhatina Tipu.

Dalam sambutannya, Taufan Pawe memaparkan, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, tentunya penyampaian laporan menjadi salah satu bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2021 dari aspek keuangan tertuang dalam ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021.

“Tertuang dalam laporan keuangan belanja daerah sesuai format realisasi anggaran pada APBD TA 2021 terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga dan belanja transfer,” papar Taufan.

Taufan Pawe menjelaskan, lampiran laporan keuangan Pemkot Parepare dalam Ranperda tentang pelaksanaan APBD TA 2021 antara lain, Neraca per 31 Desember tahun 2021 dan 2020, Laporan perubahan ekuitas periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021 dan 2020, Laporan operasional 31 Desember 2021 dan 2020, Laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah 31 Desember 2021 dan 2020.

Laporan perubahan saldo anggaran lebih 31 Desember 2021 dan 2020, Laporan arus kas per 31 Desember 2021 dan 2020, Catatan atas laporan TA 2021, Laporan keuangan Perum Tirta Karajae TA 2021, Hasil review Inspektorat Kota Parepare atas laporan keuangan Pemkot Parepare TA 2021, dan Laporan BLUD RSUD Andi Makkasau Tahun 2021 yang telah direview Inspektorat Parepare.

Taufan Pawe menyebut, adapun ringkasan laporan keuangan di atas yaitu saldo aset per 31 Desember 2021 Rp 2 triliun 249 miliar lebih. Saldo kewajiban Rp 59 miliar lebih. Dan saldo kas Rp 2 triliun 190 miliar lebih.

“Kami ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di tahun pelaksanaannya,” ucap Taufan Pawe.

Wakil Ketua II DPRD Kota Parepare M Rahmat Sjamsu Alam mengatakan, hari ini dilaksankan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2021 sesuai PP 12 Tahun 2019 tentang Keuangan Daerah pasal 194 ayat 1, Kepala Daerah menyerahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD kepada DPRD sejak atau setelah enam bulan tahun anggaran berakhir.

“DPRD telah menjadwal persetujuan bersama di bulan tujuh (Juli). Semoga dalam tahapan pembahasan ini bisa berjalan aman dan lancar,” ujarnya.

Rahmat mengatakan, laporan keuangan ini memang dilaksanakan tiap tahunnya oleh kepala daerah yaitu membahas realisasi anggaran yang telah dilaksanakan tahun sebelumnya.

“Memang tidak semua realisasi itu terlaksana dengan 100 persen. Makanya nanti DPRD akan menyikapi dalam pembahasan di Banggar,” tandasnya. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *