PAREPARE, KLUPAS.COM – Pemerintah Kota Parepare bersama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, lembaga pelatihan kerja, dan sejumlah stakeholder terkait kewirausahaan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dalam peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat terutama kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan yang dirangkaikan dengan pembukaan pelatihan kemandirian dan penyuluhan hukum bagi WBP ini dilaksanakan di Lapas Kelas IIA Parepare, Jumat, 10 Februari 2023.
Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, yang diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum, Eko Wahyu Ariyadi mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan dan sinergitas bersama, baik pemerintah daerah, Lapas Kelas IIA dan seluruh stakeholder terkait dalam memberikan upgrading terhadap pembinaan kepribadian dan pelayanan WBP.
“Lembaga pemasyarakatan adalah salah
satu pranata hukum yang tidak dapat
dipisahkan dalam kerangka besar bangunan hukum di Indonesia, khususnya dalam kerangka hukum pidana. Sumbangan yang diberikan salah satunya dalam hal pembinaan terhadap narapidana selama menjalani masa-masa hukumannya di penjara,” kata Eko, membacakan sambutan Wali Kota Parepare.
Dikatakannya, pembinaan serta pengawasan ini diberikan pula kepada narapidana bebas untuk periode-periode waktu tertentu. Tujuannya agar narapidana tidak lagi mengulangi perbuatannya, dan bisa menemukan kembali kepercayaan dirinya serta dapat diterima menjadi bagian dari anggota masyarakat.
“Selain itu, pembinaan juga dilakukan terhadap pribadi dari narapidana itu sendiri, agar narapidana mampu mengenal dirinya sendiri dan memiliki tingkat kesadaran diri yang tinggi,” terangnya.
“Tentu pelatihan ini bertujuan untuk memberikan ruang kepada para pencari kerja serta mempersiapkan manusia yang terampil memiliki jati diri yang siap menjadi manusia mandiri dan membuka peluang usaha bagi masyarakat lainnya di masa yang akan datang,” sambung dia.
Ia berharap program kerjasama dan kolaboratif ini dapat terus menerus berjalan sehingga dapat membantu WBP untuk beradaptasi di lingkungan masyarakat nantinya setelah menyelesaikan masa hukumannya.
Sementara Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Totok Budiyanto mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini masih rangkaian pencanangan zona integritas. Dalam artian membangun reformasi birokrasi bagaimana peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat terutama kepada warga binaan pemasyarakatan.
“Hari ini adalah implementasinya beberapa kegiatan yang akan kita laksanakan bekerja sama dengan lembaga pelatihan kerja, dengan stakeholder terkait dengan kewirausahaan. Harapannya ke depan adalah warga binaan itu ada edukasi setelah bebas dia mau bekerja di mana,” terangnya.
Selain itu, kata dia, kegiatan ini juga bertujuan membentuk keahlian yang bersertifikasi Bgi WBP.
“Dengan adanya keahlian mereka, walaupun dari warga binaan bisa sejajar dengan masyarakat luar untuk berkompetisi mendapatkan pekerjaan. Insya Allah kita memberikan jaminan karena kita melaksanakan kegiatan kemandirian ini bersertifikasi, dan ada juga bantuan dari Disnakertrans, satu paket kegiatan nanti ke depannya yang bersertifikasi juga,” paparnya.
“Berkat bantuan dari pemerintah daerah itu kita utamakan, sehingga kami bekerja di Lapas Kelas IIA Parepare ini tidak bekerja sendiri, namun kita memiliki tanggungjawab bersama,” tandasnya.
Sekadar diketahui, penandatangan perjanjian kerjasama antara Lapas Kelas IIA Parepare dilakukan dengan Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Pangkep, beberapa SKPD Pemkot Parepare antara lain Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan (PKP), Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perpustakaan, Lembaga Bantuan Hukum Citra Keadilan Parepare, YPA Handayani Parepare, UD Kembar Jepara Furniture, AR Jaya Sablon & Kaos Polos, dan ABS Teknik Interior Sidrap. (*)














