Penerangan Hukum Pemberantasan Mafia Tanah, Pangerang Rahim Imbau Masyarakat Lengkapi Dokumen dan Patok Kepemilikan

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim, membuka kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) terkait pemberantasan mafia tanah, di Auditorium BJ Habibie, Rujab Wali Kota Parepare, Selasa, 14 Februari 2023.

Kegiatan ini terselenggara atas kolaborasi Pemerintah Kota Parepare, Kejaksaan Negeri Parepare, dan Badan Pertanahan Nasional Kota Parepare, dengan tema “Pemberantasan Mafia Tanah Sebagai Bentuk Pencegahan dan Penindakan Perkara Pidana Korupsi”.

Pangerang Rahim menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan tentang berbagai hal yang menyangkut masalah mafia tanah, dalam rangka kemungkinannya terjadi tindak pidana korupsi yang bisa merugikan masyarakat.

Menurutnya, masalah mafia tanah banyak ditemukan di kalangan masyarakat. Korbannya mungkin ada di kalangan ASN, atau bahkan mungkin ada oknum ASN yang justru menjadi bagian dari pelaku dalam praktik mafia tanah.

Olehnya itu, Pangerang mengimbau seluruh masyarakat atau pihak-pihak yang berkepentingan agar melakukan upaya-upaya yang konkret untuk menjadikan miliknya mempunyai kepastian hukum. Punya sertifikat yang jelas, ada patok-patok yang jelas dan dokumen penguasaan dari tanah yang menjadi miliknya.

“Kita sangat berterima kasih, dan kepada semua masyarakat kami himbau supaya betul-betul memperhatikan persoalan-persoalan tanah yang menjadi hak atau miliknya, sehingga betul-betul memiliki kepastian hukum,” imbaunya.

Pangerang menuturkan, pihak kejaksaan sudah memberikan pencerahan bagaimana tentang gratifikasi, bagaimana tentang berbagai pelanggaran peraturan perundang-undangan.

“Itu semua menjadi peringatan, pelajaran dan pengetahuan, supaya kita tidak berdaya dalam suatu kondisi yang menyebabkan kita bermasalah, baik persoalan tanah maupun persoalan hukum,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, yang diwakili Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiharto mengungkapkan, penerangan hukum menyangkut pemberantasan mafia tanah sebagai bentuk penindakan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dimana kegiatan ini kami lakukan merupakan perintah langsung dari bapak Jaksa Agung RI, yang diperintahkan bapak Presiden RI. Dimana Jaksa Agung memerintahkan kepada kami di seluruh Kejaksaan Tinggi maupun di Kejaksaan Negeri untuk memberikan pemahaman kepada teman-teman SKPD pemerintah daerah, agar terhindar dari praktik-praktik mafia tanah,” tandasnya.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Pertanahan Parepare, Forkopimda Parepare, para Asisten, staf ahli, kepala SKPD, camat dan lurah lingkup Pemerintah Kota Parepare. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *