Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah PAW, Nasarong Resmi Jabat Anggota DPRD Parepare Sisa Masa Jabatan 2019-2024

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – DPRD Kota Parepare menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Parepare Sisa Masa Jabatan 2019-2024. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai III Gedung DPRD Kota Parepare, Senin, 20 Februari 2023.

H. Nasarong disumpah sebagai PAW Anggota DPRD Kota Parepare Sisa Masa Jabatan 2019-2024, menggantikan almarhumah Hj Andi Nurhatina Tipu yang meninggal dunia pada 18 Agustus 2022 lalu.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Parepare, H Kaharuddin Kadir, didampingi Wakil Ketua I DPRD Tasming Hamid, Wakil Ketua II DPRD Rahmat Sjamsu Alam. Hadir Wali Kota Parepare Taufan Pawe, Sekda Parepare Iwan Asaad, para asisten, staf ahli, para pimpinan SKPD, Camat dan Lurah lingkup Pemerintah Kota Parepare, Anggota DPRD Parepare, Ketua DPD II Partai Golkar Parepare Hj Erna Rasyid Taufan, Forkopimda, instansi vertikal, BUMN/BUMD, ketua dan anggota Ikatan Keluarga Anggota DPRD Kota Parepare, tokoh masyarakat, pimpinan ormas dan organisasi kepemudaan.

Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir mengatakan, rapat paripurna dilaksanakan berdasarkan ketentuan pasal 116 ayat (1) huruf b, dan pasal 119 ayat (2) Peraturan DPRD Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Kota Parepare Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kota Parepare, Anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 20 orang.

Legislator Golkar itu menjelaskan, sebagai rangkaian dan proses pemberhentian dan penggantian antar waktu Ketua DPRD Kota Parepare yang dilaksanakan pada 27 Desember 2022 dalam rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah Ketua DPRD Kota Parepare, karena salah seorang unsur pimpinan DPRD Parepare dalam hal ini Ketua DPRD Kota Parepare almarhumah Hj Andi Nurhatina Tipu yang meninggal dunia pada 18 Agustus 2022.

Maka sesuai ketentuan yang berlaku, kata dia, bahwa Anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Anggota DPRD yang berhenti antar waktu digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama.

Selanjutnya, pimpinan DPRD menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan antar waktu dan meminta nama calon pengganti antar waktu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare.

Setelah menerima calon PAW dari KPU Kota Parepare, oleh pimpinan DPRD menyampaikan nama Anggota DPRD yang diberhentikan dan nama calon PAW kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan sebagai wakil pemerintah pusat melalui Wali Kota Parepare.

“Setelah melewati proses tersebut, maka pada tanggal 27 Januari 2023 kami menerima Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 311/I/2023 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare Sisa Masa Jabatan 2019-2024 atas nama saudara H. Nasarong, S.Sos, MH,” ungkapnya.

Sebelum menindaklanjuti SK Gubernur Sulsel dimaksud, lanjut Kaharuddin, maka DPRD Parepare melakukan rapat pimpinan dan selanjutnya rapat bersama Anggota Badan Musyawarah (Bamus) untuk menetapkan jadwal rapat paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu.

Kaharuddin menambahkan, Nasarong masuk dalam Komisi III DPRD Parepare berdasarkan pengalaman, dan untuk Indriasari Husni dipindahkan ke Komisi II.

“Terima kasih atas kehadiran para undangan dan permohonan maaf jika terjadi kesalahan selama acara berlangsung,” ucapnya.

Sementara, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe mengucapkan selamat kepada H. Nasarong, yang telah diambil sumpahnya sebagai Anggota DPRD Kota Parepare Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan Periode 2019-2024.

Atas nama pemerintah daerah, Wali Kota Parepare dua periode itu juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada almarhumah Hj Andi Nurhatina Tipu atas pengabdian dan dedikasinya dalam menjalankan tugas-tugas selama menjabat sebagai Anggota DPRD sekitar 3 (tiga) tahun lamanya.

Taufan Pawe berharap dalam periode yang masih tersisa ini, Anggota DPRD PAW yang baru saja dilantik dapat melaksanakan amanah yang diemban dengan sebaik-baiknya. Dapat berinteraksi dengan cepat dalam tugas dan pengabdiannya untuk bersama-sama meningkatkan kinerja institusi dewan sekaligus meningkatkan kerjasama dan koordinasi Pemerintah Kota Parepare.

“Saya berharap agar pelantikan anggota dewan yang baru ini semakin meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan legislatif sebagai mitra pemerintah daerah dan unsur penyelenggara pemerintah daerah,” harapnya.

“Semoga amanah yang diberikan dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya. Mari bersama-sama mewujudkan kesejahteraan masyarakat menuju Kota Parepare yang lebih maju,” pungkas Ketua DPD I Golkar Sulsel ini.

Sekadar diketahui, pada Pemilu 2019 lalu Nasarong memperoleh suara terbanyak ketiga dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai Golkar, pada daerah pemilihan Kecamatan Bacukiki dan Bacukiki Barat. Pada Dapil tersebut, Partai Golkar memeroleh dua kursi yang diraih oleh Hj Andi Nurhatina Tipu, dan H. Muliadi.

Nasarong menggantikan almarhumah Hj Andi Nurhatina Tipu yang meninggal dunia pada 18 Agustus 2022 lalu. Nasarong berpengalaman di birokrat, sejumlah jabatan strategis pernah ia emban. Sebelum pensiun sebagai ASN, Nasarong menjabat Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *