Kasus Covid-19 di Parepare Masih Tinggi, Pembatasan Aktivitas Masyarakat Kembali Diperpanjang

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Pembatasan aktivitas masyarakat dan perdagangan serta pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Parepare kembali diperpanjang. Hal itu berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare Nomor: SE 060/30/GT.Covid19 tanggal 25 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Parepare.

Surat Edaran tersebut ditandatangani Satgas Penanganan Covid-19 Kota Parepare, masing-masing oleh Wali Kota Parepare Taufan Pawe (Ketua), Dandim 1405 Mallusetasi Letkol Czi Arianto Wibowo (Wakil Ketua I), Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah (Wakil Ketua II), dan Ketua DPRD Parepare Andi Nurhatina Tipu (Wakil Ketua IV).

Perpanjangan pembatasan aktivitas masyarakat dan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Parepare ini mulai berlaku dari 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Aturan pembatasan jam operasional usaha bertujuan untuk mencegah kerumunan yang berpotensi meningkatkan penyebaran dan penularan Covid-19. 

“Surat edaran pembatasan aktivitas masyarakat dan perdagangan serta pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 sudah ditandatangani. Jadi pembatasan kegiatan masyarakat berlaku dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021,” kata Asisten II Pemkot Parepare, Suriani kepada awak media, Rabu (27/1/2021).

Suriani menjelaskan, perpanjangan pembatasan aktivitas masyarakat ini bukan hanya berdasarkan hasil kajian Tim Satgas Penanganan Covid-19 Parepare yang menilai kasus Covid-19 di Kota Parepare masih mengkhawatirkan. Namun juga mengacu pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian Covid-19.

Diketahui, Inmendagri dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM diperpanjang sesuai hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) terhadap pelaksanaan PPKM.

“Jadi perpanjangan ini juga merupakan terusan dari Imendagri. Makanya dalam poin surat edaran ini ada sedikit menyesuaikan sesuai Inmendagri tersebut,” jelasnya.

Dari penyesuaian Imendagri, aktivitas makan dan minum di tempat yang sebelumnya pukul 19.00 Wita kini menjadi pukul 20.00 Wita. Dengan jumlah pengunjung 25% dari kapasitas ruangan. Namun untuk layanan pesan antar (take away), Satgas Covid-19 memberikan pelonggaran hingga pukul 21.00 Wita.

Untuk apotek dan toko obat-obatan, tetap beroperasi secara normal dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Jadi yang berubah ini jam batas operasi yang sebelumnya jam 7 malam kini menjadi jam 8 malam. Selebihnya surat perpanjangan ini sama persis dengan surat edaran sebelumnya,” tambahnya.

Diketahui, kasus Covid-19 di Kota Parepare masih mengkhawatirkan. Sehingga, pembatasan aktivitas masyarakat diperpanjang.

Dari data Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Selasa 26 Januari 2021, data terkonfirmasi positif Covid-19 Kota Parepare sudah tembus 1.065 kasus. 883 orang sudah dinyatakan sembuh, 35 meninggal dunia. Sementara kasus aktif 147 orang.

Sementara total kasus positif di Indonesia sudah tembus 1.012.350 orang. Hal ini membuat Presiden Jokowo dan pemerintah daerah terus melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan Covid-19, mulai dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PSBB proporsional, hingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat ini. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *