Kurun Sebulan, Polres Parepare Ungkap Tiga Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ternyata Bandarnya di Sidrap!

banner 120x600

PAREPARE, KLUPAS.COM – Dalam kurun sebulan terakhir, Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari tiga kasus yang diungkap di lokasi yang berbeda, Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare berhasil mengamankan lima orang tersangka yang diduga pengedar.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Parepare, AKBP Welly Abdillah, saat menggelar press release pengungkapan kasus narkoba jenis sabu, di Mapolres Parepare, Kamis (28/1/2021).

Terungkapnya kasus ini, kata AKBP Welly, merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan anggota Polres Parepare di lapangan, sekitar satu bulan terakhir di awal 2021.

“Rata-rata pelaku adalah warga Kota Parepare, dan bandar tempat mereka membeli dari Kabupaten Sidrap dan diedarkan di Kota Parepare,” kata AKBP Welly, didampingi Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Suardi.

Mantan Kapolres Kabupaten Barru ini menjelaskan, ketiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap pihaknya, masing-masing kasus pertama melibatkan dua tersangka yakni
Hasnur (26) warga Jalan Siratal Mustaqim, Kecamatan Bacukiki Barat, dan Andi Patriot (28) warga Jalan H Muh Arsyad, Kelurahan Bukti Harapan, Kecamatan Soreang. Adapun barang bukti sabu yang diamankan seberat 0,40 gram.

Kasus kedua, lanjut AKBP Welly, ada satu tersangka yakni Ahmad Sukri alias Coki (38) warga Kelurahan Kampung Pisang, Kecamatan Soreang, dengan barang bukti sabu seberat 0,41 gram.

Sementara kasus ketiga dengan barang bukti sabu seberat 5,66 gram, ada dua tersangka yakni M Aras Setiawan alias Aras (30) warga Dusun Sabangparu, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, dan Asrianto alias Sandi Bin Damis (30) warga Jalan Industri Kecil, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang.

“Dari ketiga kasus ini, ada lima tersangka dan total ada 6 gram barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan,” jelasnya.

Modus transaksi yang dilakukan pelaku dengan menerima pesanan dari pembeli. Kelima tersangka dijerat pasal 114, 112 dan 132 UU RI No 35 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *