MAKASSAR, KLUPAS.COM – Sebanyak 19 orang terduga teroris yang berhasil ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri di Makassar awal Januari 2021 lalu, diberangkatkan ke Jakarta, Kamis (4/2/2021) pagi tadi.
Mereka diterbangkan dari Bandara Lama, Mandai, Kabupaten Maros, menuju Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, dengan menggunakan pesawat Lion Air.
Proses pemberangkatan para terduga teroris menggunakan 3 Bus Brimob Polda Sulsel saat dibawa ke bandara. Selain berada di dalam bus, anggota Densus 88 AT Mabes Polri dan Brimob Polda Sulsel juga melakukan pengawalan ketat dengan menggunakan mobil rantis.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam dalam keterangan persnya mengungkapkan, pada periode tanggal 6-7 Januari 2021 lalu Densus 88 Anti Teror Mabes Polri telah melaksanakan penangkapan terhadap 23 orang terduga teroris kelompok Anshor Daulah Makassar yang berafiliasi atau pendukung khilafah atau ISIS.
“Dari 23 tersangka teroris tersebut, 19 tersangka diberangkatkan ke Jakarta. Dimana dua teroris tewas tertembak saat dilakukan penangkapan karena melakukan perlawanan terhadap anggota saat ditangkap. Satu orang dirawat di Rumah Sakit karena luka, dan satu lainnya dikembalikan karena tidak terbukti,” kata Irjen Merdisyam.
Kapolda Sulsel juga mengungkapkan hal baru, bahwa sebagian besar dari tersangka teroris yang diamankan di Makassar, tersebut merupakan anggota ataupun simpatisan Front Pembela Islam (FPI).
Ia membeberkan, dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta bahwa FPI Makassar bersama dengan Kelompok Anshor Daulah di Wilayah Makasar melakukan deklarasi mendukung ISIS dan dilanjutkan dengan “baiat” kepada ISIS.
Selain itu diungkapkan pula, sebagian dari tersangka yang diamankan di Kota Makassar merupakan keluarga dari pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral, Zulu, Filipina, yaitu pasangan suami-istri RZ dan UH.
Dari hasil pemeriksaan beberapa tersangka, ditemukan fakta dan upaya pengiriman uang dari Kelompok tersebut kepada RFR alias Cici yang sekarang menjadi tahanan di Filipina, yang merupakan anak dari pasangan pelaku bom bunuh diri Gereja Katedral, Zolo, Filipina.
Bukan hanya itu, dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang diamankan, ditemukan fakta bahwa salah satu tersangka AA, telah membuat rangkaian bom berupa rangkaian sistim elektrik push off/push on.
Seluruh tersangka yang ditangkap, akan dikenakan Pasal 15 jo 7 UU Nomor 6 Tahun 2018, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (*/rls)