banner 728x250

Kejaksaan “Geledah” Disnaker Parepare, Abdul Latif: Kasus Lama Sebelum TP Menjabat

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, KLUPAS.COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Parepare, Abdul Latief, mengkonfirmasi pasca dilakukan “penggeledahan” di Kantor Disnaker oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Selasa (2/2/2021) kemarin.

banner 800x800

Dia mengatakan, kedatangan Tim Penyidik Kejari Parepare, di Bidang Koperasi dan UKM Disnaker, untuk mencari dokumen pendukung untuk sangkaan kasus tindak pidana korupsi di tahun 2012.

Sangkaan korupsi tersebut terkait bantuan pinjaman koperasi yang dilakukan oleh pengurus (Ketua) Koperasi Metro Madani berinisial A dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang berada di bawah koordinasi Kementerian Koperasi dan UKM.

“Jadi kami luruskan, bahwa kasus ini kejadiannya di tahun 2012. Jadi jauh sebelumnya Pak Taufan Pawe menjabat sebagai Wali Kota Parepare, dan kemarin ada proses pencarian bukti pendukung atas kasus korupsi pinjaman tersebut. Jadi kami luruskan supaya tidak ada fitnah yang bisa berkembang nantinya,” kata Abdul Latief kepada awak media, Rabu (3/2/2021).

Ia menjelaskan, sangkaan kasus tindak pidana korupsi ini tidak berkaitan secara langsung dengan Pemkot Parepare. Mengingat, pada saat itu, Ketua Koperasi Metro Madani berinisial A langsung memohon kepada LPDB-KUMKM untuk diberikan pinjaman.

“Jadi diluruskan lagi antara pemberi pinjaman dengan yang meminjam, yang kebetulan meminjam itu koperasi langsung ke badan penyalurnya (LPDB-KUMKM),” ungkapnya.

Ia menambahkan, pada saat itu, seluruh koperasi dibawah naungan Perindagkop dan UKM. Pemerintah sebagai pembina koperasi berbadan hukum hanya bisa memberikan edukasi atau pelatihan untuk membantu mengembangkan koperasi masyarakat.

“Koperasi yang berbadan hukum, berkembang atau tidaknya nanti diketahui ketika ada laporan dari anggotanya dan laporan hasil rapat anggota tahunan. Kita di pemerintahan sebatas membina usahanya atau organisasinya. Kalau pengelola keuangan, mereka sendiri kelola. Ketua koperasi inisial A itu juga bukan ASN atau tenaga kontrak Pemkot Parepare. Dia hanya pengurus koperasi,” jelasnya.

Meski demikian, Pemkot Parepare tetap mendukung upaya Kejari Parepare untuk mengusut tuntas kasus ini.

“Kita serahkan dan percayakan kepada penyidik untuk proses hukumnya. Intinya kita mendukung, apapun kebutuhan penyidik akan kita bantu,” pungkasnya. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *