banner 728x250

Menteri PPN: Satu Data Indonesia Berfungsi Mendukung Perencanaan dan Pembangunan

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, KLUPAS.COM – Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menjelaskan Portal Satu Data Indonesia (SDI) berfungsi sebagai media bagi-pakai Data lintas instansi antara pemerintah pusat dan daerah, untuk mendukung perencanaan dan pembangunan.

banner 800x800

Data yang tersedia pada portal Satu Data Indonesia berupa data statistik, geospasial dan keuangan negara yang telah melakukan mirroring dari portal-portal instansi pusat maupun pemerintah daerah.

Data yang tersedia berisi informasi mengenai program dan capaian kegiatan dari instansi terkait dan data publik dapat diakses secara gratis, sehingga dapat diutilisasi untuk berbagai kebutuhan, termasuk sebagai dasar pembuatan kebijakan.

“Data yang dikumpulkan dan dipublikasikan dapat digunakan untuk acuan pelaksanaan dan pedoman tata kelola data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan , evaluasi, dan pengendalian pembangunan, sebagaimana termaktub pada Peraturan Presiden no. 39 tahun 2019,” jelas Menteri Suharso, Minggu (14/2/2021).

Hingga saat ini, telah dilakukan uji coba implementasi Satu Data Indonesia menggunakan data yang dikumpulkan berdasarkan skema SDI. Uji Coba Implementasi SDI telah dilaksanakan di beberapa sektor, seperti skema SDI untuk mendukung kebijakan pengelolaan UMKM di Kota Bukittinggi, skema SDI untuk tata kelola data bantuan sosial di Provinsi DIY, serta pada level desa telah dilakukan ujicoba implementasi SDI untuk pengelolaan aset desa.

*Progres Kebijakan Satu Data Indonesia

Pada Peta Rencana Kerja Satu Data Indonesia Periode 2020-2022, ditetapkan strategi-strategi percepatan penyelenggaraan SDI di tingkat pusat dan daerah setiap tahunnya.

Tahun 2020 berfokus pada penyediaan fondasi dan aktivasi penyelenggaraan SDI, sehingga telah disusun turunan regulasi dari Peraturan Presiden no. 39 tahun 2019, petunjuk teknis penyelenggara dan penyelenggaraan SDI, petunjuk teknis Standar Data dan Metadata untuk memperbaiki kualitas data yang dikumpulkan di tingkat pusat atau daerah, dan petunjuk teknis lainnya.

Penyusunan pedoman pendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia diharapkan menjadi acuan bagi stakeholder dalam mengimplementasikan Satu Data Indonesia di instansinya masing-masing.

Mengacu pada pedoman dan regulasi yang telah disusun pada tahun 2020, penyelenggaraan Satu Data Indonesia pada tahun 2021 diharapkan dapat terakselerasi dengan baik di tingkat pusat dan daerah.

Implementasi Satu Data Indonesia tentunya membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang harmonis dari seluruh instansi; terdapat walidata 514 kota/kabupaten, walidata 34 provinsi, walidata 85 instansi pusat, dan belum termasuk ribuan walidata pendukung di masing-masing daerah yang perlu saling bersinergi dalam menyelenggarakan Satu Data Indonesia. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *