banner 728x250

Penanganan Kasus Pencemaran Nama Baik Bupati Enrekang, Kabid Humas Polda Sulsel: Ini Sesuai Prosedur

banner 120x600
banner 468x60

MAKASSAR, KLUPAS.COM – Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan menyebutkan Polisi telah bertindak sesuai prosedur dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Enrekang Drs. Muslimin Bando, M.Pd.

banner 800x800

Kasus ini dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkab Enrekang selaku kuasa hukum Bupati Enrekang pada November 2020, dengan terlapor tersangka R (30), diduga membuat berita di salah satu media online yang memuat pencemaran nama baik terhadap Bupati Enrekang.

“Ini sesuai prosedur,” kata Kombes E. Zulpan, di Mapolda Sulsel, Minggu (14/2/2021).

Perwira Polisi berpangkat tiga melati di pundaknya itu menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan terhadap R, Satreskrim Polres Enrekang sudah melakukan beberapa prosedur sesuai aturan, mulai pengaduan, terbitnya Laporan Polisi, Penyelidikan, Pemeriksaan Saksi-saksi Ahli, Gelar Perkara dan koordinasi dengan Instansi terkait.

“Jadi Saya tegaskan bahwa kami melayani setiap pengaduan masyarakat tanpa pandang bulu dan melakukan proses penegakan hukum secara Obyektif,” tegas Kabid Humas.

Dalam kasus ini, kata dia, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM RI Sulsel untuk mempertanyakan tentang legalitas dari website terkait tulisan tersangka R (30) yang dilaporkan.

Ia mengungkapkan, Kemenkum Ham menyatakan melalui surat nomor : W.23.AH.02.03-05 yang menyatakan bahwa legalitas PT. Update Media Sulsel tidak terdaftar pada database Ditjen AHU sebagai badan hukum maupun badan usaha, atas hal ini tentu Update Sulsel tidak memenuhi Undang-undang nomor 40 tahun 1999 pada pasal 9 ayat 2 yang berbunyi: “Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia”.

Selain itu Polres setempat telah berkoordinasi dan mengirim surat ke Dewan Pers dan berdasarkan penelusuran melalui website Dewan Pers Nama PT tersebut tidak terdaftar sebagai Perusahaan Pers.

Ia menerangkan, dalam tulisan di website tersebut posisi tersangka (R) sebagai narasumber bukan sebagai penulis, namun dalam pemeriksaan tersangka menerangkan bahwa dia yang membuat tulisan tersebut namun mencantumkan nama lain sebagai penulis.

“Bahkan tersangka (R) tidak dapat menunjukan atau memperlihatkan kartu identitas selaku jurnalis pada update sulsel news dan namanya tidak tercantum sebagai reporter ataupun wartawan dalam Laman media online tersebt,” terangnya.

Bahkan lanjut Kabid Humas, pihak penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Ahli Pidana, dan mereka menyatakan perbuatan yang dilakukan tersangka (R) dengan pemberitaan yang dibuat telah menimbulkan kegaduhan, keresahan dan sampai pada kebencian atau permusuhan individu, maka tindak pidana yang dilakukan tersangka merupakan kualifikasi tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Penyidik juga sudah melakukan pengecekan terhadap alamat perusahaan yang tercantum dalam halaman media tersebut yang beralamat Komplek Perumahan Taman Toraja, Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

“Namun alamat tersebut tidak ada dan tidak ditemukan sebagaimana keterangan Lurah setempat,” ujarnya.

Beberapa saksi juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik terkait Kasus tersebut, diantaranya Bupati Enrekang, Wakil Bupati Enrekang serta Kabag Hukum Pemkab Enrekang.

Dari hasil keterangan saksi-saksi, dikatakan bahwa apa yang diberitakan Update Sulsel News oleh (R) ini, tidak benar dan merupakan kebohongan, karena uang yang akan dipinjam oleh Pemkab Enrekang bukan untuk membayar tenaga honorer, selain itu tersangka (R) tidak pernah melakukan klarifikasi kepada sumber informasi dan mengutip keterangan Wakil Bupati tanpa klarifikasi dan persetujuan.

Disebutkan pula oleh Kabid Humas, berdasarkan Data dari Pemda Enrekang uang yang akan dipinjam oleh Pemkab Enrekang direncanakan untuk pembangunan daerah meliputi infrastruktur jalan, jembatan dan bidang kesehatan, Pusat sarana olahraga, serta bidang pasar sesuai surat pernyataan bupati kepada pemerintah pusat no 912/4213/Setda/2020 tgl 28 Desember 2020. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *