banner 728x250

Bertambah 3 Orang, Sudah 19 Tersangka pada Kasus Kematian Peserta Diksar Mapala STAIN Bone

banner 120x600
banner 468x60

BONE, KLUPAS.COM – Kepolisian Resort (Polres) Bone kembali menetapkan 3 (tiga) tersangka baru dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya salah seorang peserta Diksar Mapala STAIN Bone, Iksan (19) setelah mengikuti serangkaian kegiatan Diksar Mapala yang dilakukan oleh penitia dan anggota Mahasiswa Pencinta Alam Petta To Risompae (Mapala Mappesompae) STAIN Bone, di Dusun Coppo Bulu, Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Jumat (5/3/2021) lalu.

banner 800x800

Dengan tambahan 3 tersangka baru, kini jumlah tersangka dalam kasus ini sudah 19 (sembilan belas) orang. Dimana sehari sebelumnya, penyidik Sat Reskrim Polres Bone telah menetapkan 16 (enam belas) orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan dalam keterangannya menyebut ketiga tersangka baru itu yakni Li, Nu dan Zu. Ketiganya ditetapkan tersangka usai gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf, di ruang gelar Sat Reskrim Polres Bone, Kamis (18/3/2021).

Sementara 16 orang Mahasiswa STAIN Bone yang lebih dulu ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Bone dalam kasus ini antara lain, SY, FA, SA, TA, AR, SU, AS, AZ, FI, SA, RA, KA, SA, NA, HA, dan YU.

“Hasilnya dengan ketiga tersangka baru ini, sehingga total yang ditetapkan tersangka sebanyak 19 orang, mereka masih diperiksa secara intensif. Keterlibatan mereka akan terus digali,” jelas E. Zulpan, Jumat 19 Maret 2021.

Zulpan mengungkapkan, sebelumnya penangkapan para tersangka oleh gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bone bersama Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bone dilakukan di beberapa tempat yang berbeda di wilayah Hukum Polres Bone.

“Jadi ini terkait dugaan tindak pidana barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan jika ia sengaja yang dilakukannya itu menyebakan luka, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 dan 2 Ke 1e KUHPidana,” tandas Zulpan. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *