PAREPARE, KLUPAS.COM – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare mulai melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tahun 2020.
Ada 3 Perda yang mulai disosialisasikan, yakni Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Kepemudaan, dan Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Sosialisasi Perda dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Kota Parepare Andi Nurhatina Tipu, di Hotel Youtefa, Jumat (9/4/2021).
Dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat, kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, 9-11 April 2021.
Ketua DPRD Parepare Andi Nurhatina Tipu mengatakan, sebanyak 25 Anggota DPRD Parepare melakukan sosialisasi terkait 3 Perda tahun 2020, yang dilaksanakan di beberapa tempat tersebar di empat Kecamatan se-Kota Parepare.
Legislator Golkar ini menjelaskan, Perda Nomor 3 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan disosialisasikan oleh Komisi I. Sementara Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Kepemudaan disosialisasikan oleh Komisi II, dan Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Penananaman Modal disosialisasikan oleh Komisi III.
“Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar nantinya mempedomani pelaksanaan Perda ini,” tandasnya. (*)