banner 728x250

Disorot! Toko Retail Langgar Perwali, Ormas LMP dan PP Agendakan Hearing DPRD

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, KLUPAS.COM – Penampakan Branch Toko Retail ternama yang baru saja berdiri di Jalan Bau Massepe, belakang Kantor Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan, beberapa hari terakhir mendapat sorotan keras masyarakat dan sejumlah kalangan aktivis hingga ormas.

banner 800x800

Pasalnya, pembangunan Toko Retail tersebut diduga keras melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Parepare.

Diketahui, Pendirian maupun operasional minimarket di Kota Parepare ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta Peraturan Walikota (Perwali) Parepare Nomor 41 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Menyikapi hal itu, dua ormas besar di Kota Parepare, yakni Laskar Merah Putih (LMP) dan Pemuda Pancasila (PP) mengagendakan hearing dengan DPRD Kota Parepare.

“Iya kita (LMP) mengagendakan hearing dengan DPRD dan Instansi terkait yang memberikan perijinan, dan rencana itu akan kami lakukan bersama Ormas Pemuda Pancasila (PP). Hari Sabtu lusa (8/5/2021) kami agendakan rembuk dengan PP, membicarakan apa saja yang kami bahas di Hearing dengan DPRD nantinya,” ungkap Ketua Macab LMP Kota Parepare, H. Syamsul Latanro (HSL), Kamis (6/5/2021).

Dihubungi terpisah, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Parepare, Fadly Agus Mante mengatakan, agenda hearing PP-LMP dengan DPRD Parepare, menyikapi masalah perijinan salah satu Toko Retail yang ada di Kelurahan Cappa Galung.

“Kami melihat ada sikap pembangkangan dari pihak pengusaha untuk tetap ngotot melanjutkan operasional dan pembangunan retailnya. Walaupun ini jelas-jelas sudah melanggar Peraturan Walikota,” kata Awienk, sapaan akrab Fadly Agus Mante.

Ia mempertanyakan kenapa ini sepertinya ada pembiaran dari instansi terkait yang terkait dengan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota.

“Semestinya ini tidak terjadi pembiaran dan disikapi. Kemudian juga DPRD seharusnya tegas turun ke bawah untuk melakukan inspeksi lapangan, dalam artian menggunakan haknya sebagai lembaga kontrol terkait kelengkapan perijinan dan operasional retail tersebut,” ujarnya.

Dirinya juga sangat menyayangkan sikap dari Satpol PP yang dinilai tidak tegas dalam penegakan Perda dan Perwali. Di lain sisi, kata dia, kesannya mempergunakan standar ganda dalam penerapan aturan di Parepare.

“Yang kami ingin pertanyakan mengenai dasar-dasar hukumnya, kenapa mesti bangunan itu berdiri di situ. Siapa yang uruskan IMB, siapa yang uruskan izin prinsip. Itu garis besarnya jangan ada standar ganda dalam penegakan aturan. Semua harus sama, jangan tebang pilih,” tegasnya.

“Kalaupun memang ada bekingnya, kita harus ungkap siapa ini bekingnya. Kalau bekingnya oknum LSM, apakah masuk kategori pungli atau tidak. Dan kedua, kalau ada pejabat daerah yang terlibat di dalamnya, ini juga mesti dilaporkan ke Wali Kota. Bahwa ada oknum pejabat daerah yang melakukan penyalahgunaan kewenangan, melakukan pembiaran pelanggaran terhadap Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2019. Begitu juga kalau ada oknum DPRD yang jadi beking, kita harus laporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Itu nanti kita bicarakan di Hearing,” tambah Awienk.

Awienk menyebut, pada Sabtu sore (8/5/2021), Pemuda Pancasila akan melakukan pertemuan terbatas dengan petinggi-petinggi Laskar Merah Putih untuk memformulasikan dan membahas masalah retail yang ada di Kelurahan Cappa Galung.

“Seperti apa pola gerakan, seperti apa yang akan kita lakukan semua akan kita bahas pada hari Sabtu,” ucapnya.

“Jadi yang mencuat ini ada yang membekingi. Nah, yang membekingi ini kita mau ungkap siapa sebetulnya yang bermain di sini. Kalau oknum LSM, ini oknum LSM nakal. Dalam hearing nanti semua harus hadir. Harus hadir pihak Indomaret. Saya pikir beking-bekingannya nanti akan terungkap dengan sendirinya di dalam forum,” tutupnya.

Pada Peraturan Walikota Parepare Nomor 41 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, disebutkan pada Bab II Penataan Toko Swalayan, Pasal 3 Ayat (2) Lokasi dan jumlah pendirian Toko Swalayan adalah sebagai berikut:

Jalan Bau Massepe paling banyak 11 (sebelas) toko, Jalan Lasinrang paling banyak 1 (satu) toko, Jalan Veteran paling banyak 2 (dua) toko, Jalan Sultan Hasanuddin paling banyak 1 (satu) toko, Jalan A. Makkasau paling banyak 1 (satu) toko, Jalan Lahalede paling banyak 1 (satu) toko, Jalan Mattirotasi paling banyak 1 (satu) toko, Jalan H.A.M. Arsyad paling banyak 4 (empat) toko, Jalan Lingkar Jenderal M. Yusuf paling banyak 5 (lima) toko, Jalan Jenderal Sudirman paling banyak 2 (dua) toko, Jalan Jenderal Ahmad Yani paling banyak 4 (empat) toko, Jalan Mawar sebanyak 1 (satu) toko, Jalan Ganggawa sebanyak 1 (satu) toko. Adapun jarak antara Toko Swalayan dengan Toko Swalayan lainnya paling rendah 500 meter.

Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan Parepare, Ady Zulkifly secara tegas mengatakan pihaknya tidak akan mengeluarkan izin operasional untuk retail modern untuk ruas jalan Bau Massepe, sebab sudah memenuhi kuota sesuai Perwali Nomor 41 Tahun 2019.

Sejauh ini ada tiga Brand Toko Retail ternama yang beroperasi dan tersebar di Kota Parepare, yakni Indomaret, Alfamart dan Alfa Midi. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *