PAREPARE, KLUPAS.COM – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Parepare sudah berlangsung. Komisi II DPRD Parepare mengingatkan agar sekolah tak mempersulit seragam siswa. Terlebih, seragam sekolah sudah diatur dalam Permendagri 45 tahun 2014.
“Seragam siswa itu diserahkan ke orang tua. Kita tidak ingin ada lagi sekolah yang mengarahkan siswa untuk beli seragam di tempat tertentu. Apalagi mematok harga,” tegas Ketua Komisi II DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, Senin (21/6/2021).
Legislator Gerindra itu meminta Dinas Pendidikan Parepare dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Disdik Sulsel untuk meneruskan imbauan itu ke sekolah.
“Jika masih ada kita temukan sekolah mematok harga seragam, kita minta sekolah memberi sanksi tegas,” ungkapnya.
Pada rapat dengar pendapat itu, juga dibahas soal kuota PPDB. Dewan berharap sekolah menerima siswa sesuai petunjuk teknis. Ia meminta kuota rombel setiap sekolah terpenuhi.
“Kita tidak ingin ada lagi siswa yang tidak diterima lanjut sekolah. Apalagi PPDB tahun ini kuotanya ditambah. Jalur zonasi SMP itu sudah dibuka 80 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur prestasi dan pindahan 5 persen,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan KCD Disdik Sulsel, Amir mengatakan semua keputusan dewan segera ditindaklanjuti.
“Segera cabang dinas memberikan imbauan ke SMAN dan SMKN sesuai hasil dengar pendapat dengan Komisi 2 DPRD Kota Parepare,” ucapnya.
“Yang pasti terkait dengan pakaian seragam mana yang bisa beli sendiri dan yang diarahkan beli. Misalnya baju olahraga, baju batik dan baju praktik. Selebihnya baju putih abu abu dan pramuka bisa beli sendiri,” tambahnya.
Namun, Amir belum dapat memastikan keputusan itu. Kata dia, imbauan DPRD akan dibahas bersama pimpinan KCD Disdik Sulsel terlebih dahulu. (*)