PAREPARE, KLUPAS.COM – DPRD Parepare menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian hasil laporan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan dari Komisi II DPRD Parepare.
Hasil laporan Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dibacakan oleh Anggota Komisi II DPRD Parepare, Suyuti, di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Parepare, Senin (26/7/2021).
Ketua DPRD Parepare, Andi Nurhatina Tipu mengatakan, rapat tersebut merupakan tahapan yang mesti dilakukan sebelum Ranperda itu ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Saat ini, Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan dari Komisi II menyampaikan dulu hasil laporannya. Masih ada beberapa tahapan yang mesti dilalui,” ujar Andi Nurhatina.
Ia menjelaskan, setelah rapat paripurna penyampaian laporan Pansus, selanjutnya akan dilakukan rapat paripurna pendapat akhir fraksi, kemudian dilakukan konsultasi dengan Biro Hukum.
“Setelah pendapat akhir fraksi, dilakukan lagi konsultasi dengan Biro Hukum,” jelas legislator Golkar Parepare itu.
Setelah ada hasil konsultasi dengan Biro Hukum, lanjut dia, kemudian dijadwalkan paripurna penetapan untuk menetapkan Ranperda Penyelenggaran Pendidikan itu menjadi Perda.
“Masih butuh waktu sekira satu sampai dua minggu baru Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda,” tandasnya. (*)