PAREPARE, KLUPAS.COM – Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan, di Hotel Satria Wisata Parepare, Sabtu (3/7/2021).
Kaharuddin mengatakan, perpustakaan adalah gudang ilmu. Olehnya itu, pengelolaan perpustakaan daerah harus didorong lebih profesional dan perlu diatur dalam Perda sebagai dasar hukum penyelenggaraan.
“Perpustakaan di setiap daerah ini penting. Karena sebagai tempat perluasan wawasan warga dan meningkatkan budaya gemar membaca. Maka perlu didorong agar pengelolaannya jauh lebih profesional,” ujar Kahar.
Legislator Golkar Parepare itu mengungkapkan, lahirnya Perda itu juga untuk mendorong perpustakaan semakin inovatif. Perpustakaan, kata dia, harus mengikuti perkembangan digital.
“Perpustakaan diharapkan dapat menyediakan literatur yang terbarui. Apalagi perkembangan teknologi saat ini sangat pesat, perpustakaan harus siap berinovasi dalam pengembangan layanan,” kata Ketua Harian Partai Golkar Parepare itu.
Pada sosialisasi itu, Kepala Bidang Pengolahan, Layanan, dan Pelestarian Bahan Perpustakaan Dispustaka Parepare, Rasdy Gery Runtu menjelaskan lebih rinci fungsi Perda tersebut.
“Perda Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan ini berfungsi sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan budaya gemar membaca masyarakat dan meningkatkan kapasitas sumber daya perpustakaan,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, Perda tersebut juga sebagai panduan dalam pelestarian dan pendayagunaan koleksi dan naskah kuno yang berasal dari masyarakat. (*)