banner 728x250

PPKM Berlanjut, Wali Kota Parepare Beri Kelonggaran Aktivitas Ibadah dan Dunia Usaha

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, KLUPAS.COM – Melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia menjadikan Pemerintah masih melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), termasuk Kota Parepare.

banner 800x800

Meski demikian, Wali Kota Parepare, Taufan Pawe memberikan kelonggaran aktivitas masyarakat dari berbagai aspek terutama aktivitas Ibadah dan dunia usaha seperti warkop dan kafe.

Namun beberapa catatan penegasan disampaikan Taufan Pawe agar kelonggaran sebagai implementasi tahun pemulihan ekonomi yang dicanangkannya tahun ini selaras dengan penegakan protokol kesehatan secara ketat.

Hal itu ditegaskan Taufan Pawe saat menggelar Konferensi Pers, di Lounge BJ Habibie, Rabu (7/7/2021).

“Saya tidak latah, saya orangnya tidak suka ikut-ikutan dengan kebijakan daerah lain. Saya akan menangani pengendalian Covid-19 dengan gaya kami. Kami sudah sepakat dengan Forkopimda tidak ada penutupan rumah ibadah. Yang ada adalah kita longgarkan tapi menegakkan protokol kesehatan, yaitu masjid hanya bisa 25 persen ditempati sarana ibadah,” tegas Taufan Pawe.

Untuk swalayan, toko, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lainnya, wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Melakukan aktifitas sampai dengan pukul 21.00 Wita. Membatasi jumlah pengunjung dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan. Sementara layanan pesan antar sampai dengan pukul 22.00 Wita.

“Termasuk kafe dan restoran tidak boleh lebih 25 persen, untuk sementara. Tetapi untuk ekstrim menutup saya belum berpikir. Yang paling penting kita lakukan memberikan kesadaran bagi masyarakat berperan serta dalam memotong mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkas Ketua DPD I Golkar Sulsel ini.

Penegasan itu juga tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 yang dibubuhi tanda tangan Wali Kota Taufan Pawe, Dandim 1405 Mlts Letkol Czi Arianto Wibowo, Kapolres AKBP Welly Abdillah, Kajari Didi Haryono, dan Ketua DPRD Andi Nurhatina Tipu. Keputusan bersama itu berlaku dari 6 hingga 20 Juli 2021. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *