banner 728x250

Pimpinan DPRD Parepare Harap Pemkot Tindak Lanjuti Dukungan Plt Gubernur Sulsel untuk Pembelajaran Tatap Muka

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, KLUPAS.COM – Pimpinan DPRD Kota Parepare berharap Pemerintah Kota Parepare segera menindak lanjuti dukungan Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, untuk dimulainya pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.

banner 800x800

Plt Gubernur Sulsel sudah mempersilakan daerah yang menerapkan PPKM Level 1, Level 2, dan Level 3 untuk memulai PTM terbatas di sekolah dengan berpedoman pada panduan yang dikeluarkan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek). Kota Parepare saat ini berada di Level 3.

Wakil Ketua DPRD Parepare M Rahmat Sjamsu Alam (RSA) berharap Parepare sudah mulai menerapkan PTM di sekolah-sekolah yang memang memenuhi syarat sesuai pedoman panduan dari Mendikbudristek itu.

“Jadi sudah ada dukungan Pak Plt Gubernur, sudah ada panduan dari Mendikbudristek, sudah ada SKB empat Menteri, tinggal bagaimana kita berani memulai,” harap Rahmat, Minggu (29/8/2021).

Wakil Ketua DPRD Parepare dua periode ini meminta agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parepare sudah memvalidasi sekolah-sekolah jenjang pendidikan dasar (SD dan SMP) yang benar-benar memenuhi syarat untuk PTM terbatas sesuai panduan Mendikbudristek.

“Kepala sekolah melapor ke Kadis Pendidikan soal kondisi sekolah, tinggal dibuatkan check list apa saja syarat yang dipenuhi dan apa tidak dipenuhi. Sekolah yang memenuhi syarat sudah disiapkan, jadi begitu Wali Kota sudah membolehkan bisa langsung mulai pembelajaran tatap muka,” ujar pria bertubuh tinggi yang akrab disapa Ato ini.

Namun demikian, Ketua DPC Partai Demokrat Parepare ini mengingatkan, bagi sekolah yang belum memenuhi syarat jangan dulu dibolehkan untuk PTM.

“Nanti memenuhi syarat baru dibolehkan PTM. Fengan begitu siswa dapat dikatakan aman dan terjamin kesehatannya mengikuti proses pembelajaran tatap muka di sekolah,” tegas Rahmat yang juga Ketua Askot PSSI Parepare.

Rahmat mengakui, proses pembelajaran jarak jauh atau Daring (online) selama masa pandemi belum bisa dikatakan efektif. Bahkan terkesan pendidikan anjlok jika terus menerus dilakukan proses pembelajaran Daring.

“Ada dampak negatifnya jika terus menerus belajar Daring, karena anak-anak akan kecanduan HP. Supaya tidak semakin anjlok, kita harus berani memulai pembelajaran tatap muka. Tentu dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,” tandas Rahmat.

Sementara data terbaru yang dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Parepare, Minggu 29 Agustus 2021, kasus aktif tersisa 73 orang. Ini menurun dibanding sehari sebelumnya 84 orang. Kasus aktif itu terbagi 7 orang dirawat di RSUD Andi Makkasau, 1 orang di RS dr Sumantri, 2 orang di RS Fatima, 63 orang isolasi mandiri. Kontak erat dan suspect dalam pemantauan 17 orang.

Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 dalam SKB 4 Menteri terbaru yang dirilis 30 Maret 2021 ditetapkan bahwa bila pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan sudah mendapatkan vaksinasi, maka satuan sekolah tersebut wajib segera membuka opsi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Terkait hal itu pula, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) juga menyusun dan menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi Covid-19.

Panduan ini ditujukan untuk membantu guru dan sekolah dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Di dalam panduan tersebut, diterangkan ketentuan pokok penyelenggaraan pembelajaran berdasarkan SKB 4 Menteri tanggal 30 Maret 2021.

Melansir laman Direktorat SMP Kemendikbud Ristek, berikut penjelasannya:

  1. Penyelenggaraan Pembelajaran Pauddikdasmen di Masa Pandemi Covid-19 dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas. Tentu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan/atau pembelajaran jarak jauh.
  2. Jika pendidik dan tenaga kependidikan telah divaksinasi Covid-19 secara lengkap, maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, serta kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan satuan pendidikan menyediakan PTM terbatas.
  3. Orang tua/wali siswa dapat memilih pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi peserta didik.
  4. Pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PTM terbatas.
  5. Pembelajaran tatap muka terbatas akan dihentikan apabila ada konfirmasi kasus Covid-19 di satuan pendidikan.
  6. PTM terbatas dapat diberhentikan sementara apabila ada kebijakan pemerintah daerah terkait pengendalian kasus Covid-19. (*)
https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *