PAREPARE, KLUPAS.COM – Wakil Ketua II DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam (RSA) sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan di Hotel Bugis, Senin (23/8/21).
Pada kegiatan tersebut RSA didampingi oleh Camat Ujung, Ardiansyah.
Dalam pemaparannya, legislator Partai Demokrat yang akrab disapa Ato itu menjelaskan, secara detail setiap pasal yang ada, mengingat Perda tersebut menyangkut tentang pelayanan kepada publik.
Di hadapan peserta sosialisasi, RSA menyampaikan jika ada pelayanan kepada masyarakat yang tidak sesuai dipersilahkan mengadu kepada DPRD atau Ombudsman.
“Karena ini persoalan pelayanan, jangan sampai masyarakat tidak menerima pelayanan yang sesuai dan apabila ada yang melanggar silahkan mengadu kepada DPRD atau ombudsman” pungkasnya.
Sementara Camat Ujung, Ardiansyah yang turut hadir mendampingi RSA menjelaskan mengenai Standar Operasional Pelayanan (SOP) Pelayanan Publik. (*)