PAREPARE, KLUPAS.COM – DPRD Kota Parepare menggelar rapat paripurna Penetapan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Parepare Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai III, Kantor DPRD Parepare, Selasa (28/9/2021).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Parepare Andi Nurhatina Tipu, didampingi Wakil Ketua DPRD M Rahmat Sjamsu Alam. Hadir Wali Kota Parepare Taufan Pawe, para Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, Kepala Bagian, serta Camat dan Lurah lingkup Pemerintah Kota Parepare.
Wakil Ketua II DPRD Parepare, M Rahmat Sjamsu Alam, melaporkan hasil pembahasan Ranperda tersebut. Adapun Fraksi Golongan Karya (Golkar), Fraksi Demokrat, Fraksi Persatuan Bintang Demokrat dan Fraksi Amanat Kebangkitan Rakyat Indonesia, telah menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2021 menjadi Peraturan Daerah Kota Parepare.
Fraksi Nasdem tidak menyampaikan pendapat akhirnya terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Parepare TA 2021. Sementara Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), menolak Ranperda Perubahan APBD Kota Parepare TA 2021 menjadi Perda.
“Sebagai harapan fraksi yang telah menyetujui, jajaran SKPD Pemkot Parepare dapat menjalankan fungsi dan tugasnya demi kepentingan masyarakat luas dengan tetap memegang prinsip taat asas, taat administrasi, dan taat anggaran pada Perda ini,” harap Legislator Demokrat itu.
Sementara Wali Kota Parepare Taufan Pawe menyampaikan, kesepakatan DPRD dan Pemkot Parepare telah menggambarkan pentingnya menyamakan persepsi tentang prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan.
Dikatakannya, permasalahan yang ditemukan dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD TA 2021 sebagaimana yang diungkapkan oleh fraksi-fraksi, dimaknai sebagai dinamika dan upaya dalam setiap pembahasan untuk mendapatkan solusi.
“Terima kasih dan penghargaan yang tak terhingga kami sampaikan kepada ketua dan anggota fraksi-fraksi partai yang telah menerima dan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ditetapkan menjadi Perda dan kami menghargai sikap politik fraksi yang menolak,” ujar Taufan.
Adapun hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD 2021 yang telah disepakati menjadi Peraturan Daerah Kota Parepare antara lain, pendapatan daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan yang sah yang mana direncanakan pada Perubahan APBD TA 2021 menjadi sebesar 976,03 milyar rupiah lebih atau bertambah sebesar 50,24 milyar rupiah lebih atau 5,43% bila dibandingkan dengan anggaran pokok 2021.
Anggaran belanja daerah terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Tidak Terduga yang mana direncanakan dalam Perubahan APBD TA 2021 sebesar 1,00 triliun rupiah lebih atau bertambah sebesar 57,42 milyar rupiah lebih atau sebesar 6,03% bila dibandingkan dengan anggaran pokok 2021.
Anggaran penerimaan pembiayaan adalah 41,18 milyar rupiah lebih atau bertambah sebesar 7,18 milyar rupiah lebih atau 21,14% dibandingkan anggaran pokok 2021. Sedangkan anggaran pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan, yakni sebesar 8,01 milyar rupiah lebih. (*)