PAREPARE, KLUPAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare Andi Nurhatina Tipu mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan, Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kegiatan itu dilaksanakan di Hotel Youtefa, Kota Parepare, Minggu (24/10/2021), dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Peserta wajib menggunakan masker dan melakukan pengecekan suhu badan. Kursi peserta pun sudah diatur berjarak. Tim kesehatan, BPBD dan Satpol PP juga bersiaga di lokasi itu untuk memastikan protokol kesehatan tetap dilakukan.
Pada kegiatan itu, Nurhatina mengajak warga agar sedari dini memulai pola hidup sehat. Sebab kata dia, dengan pola hidup sehat akan sangat berkesinambungan dengan Perda kawasan tanpa rokok.
Legislator Golkar Parepare itu menjelaskan maksud dan tujuan dari Perda tersebut. Dimaksudkan untuk memberikan lingkungan yang sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang. Dengan cara, menghapuskan bahaya rokok agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan.
“Sedangkan tujuannya ada lima poin. Yakni, melindungi kesehatan, membudayakan hidup sehat, menekan perokok pemula dan melindungi perokok pasif. Terakhir, melindungi kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Srikandi Golkar Parepare itu juga mengatakan, selain ada maksud dan tujuannya, Perda itu juga mengatur tempat-tempat yang wajib terbebas dari asap rokok. Paling tidak, sambung dia, ada Tujuh lokasi yang diatur.
Diantaranya, tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat ibadah, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
“Kenapa perlu Perda ini diatur dan disosialisasikan, karena ini terkait masalah kesehatan. Apalagi ini soal rokok. Lebih bahaya itu, kalau kita jadi perokok pasif. Artinya, kita tidak merokok, tapi kita hirup asap orang merokok. Itu lebih bahaya,” paparnya.
Sosialisasi itu melibatkan Kepala Bidang Kesehatan Gizi Dinas Kesehatan Parepare, untuk menjelaskan lebih detail terkait Perda tersebut.
Selain itu, mantan Camat Bacukiki Barat Kota Parepare itu juga mengingatkan warga agar tetap menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Meski Kota Parepare saat ini masih zona hijau, lanjut dia, namun harus dijadikan untuk lebih giat lagi menerapkan 5 M. (*)