PAREPARE, KLUPAS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare mengapresiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah mengusulkan tiga ranperda.
Ketiga Ranperda Inisiatif DPRD Parepare itu diinisiasi oleh masing-masing komisi, yakni ranperda bantuan hukum diinisiasi oleh Komisi I, ranperda kebudayaan diinisiasi oleh Komisi II, dan ranperda pajak parkir yang diinisiasi Komisi III.
Apresiasi Pemkot atas usulan tiga ranperda itu disampaikan Wali Kota Parepare Taufan Pawe, melalui Wakilnya Pangerang Rahim, saat menghadiri rapat paripurna tentang penyampaian pendapat Wali Kota terhadap ranperda inisiatif DPRD, Selasa (19/10/2021).
“Ranperda bantuan hukum agar membantu penyelesaian hukum yang dihadapi masyarakat sehingga perlu mendapatkan perhatian khusus Pemerintah Kota Parepare,” katanya.
Terkait dengan ranperda Kebudayaan, Pangerang Rahim mengatakan dengan hadirnya ranperda ini dapat meneguhkan jati diri daerah, membangun karakter daerah, meningkatkan citra daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Kebudayaan daerah merupakan kekayaan budaya daerah sebagai wujud pemikiran dan perilaku kehidupan masyarakat sebagai identitas lokal daerah yang harus dilestarikan,” kata Pangerang
Sementara itu, lanjut Pangerang, ranperda pajak parkir adalah untuk menata parkir di Kota Parepare.
Pangerang juga menyarankan, agar pembahasan ranperda tersebut melibatkan stakeholder terkait guna memperkaya materi muatan.
“Harus diperhatikan muatan lokal dan kearifan lokal, karena ini sangat penting bagi pembentukan perda,” harapnya. (*)