banner 728x250

Polres Parepare Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu Asal Malaysia

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, KLUPAS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Parepare, Polda Sulawesi Selatan, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 Kilogram yang diselundupkan dari Malaysia.

banner 800x800

Hal itu diungkap Kapolres Parepare AKBP Welly Abdillah, pada acara Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu Kristal seberat kurang lebih 1 Kilogram, di Halaman Kantor Lantas Polres Parepare, Jumat (29/10/2021).

Welly menjelaskan, dari pengungkapan Satresnarkoba Polres Parepare di BTN Lompoe, Jalan Cendrawasih Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, pada 11 Oktober 2021 lalu, pihaknya mengamankan satu orang tersangka kurir sabu yaitu lelaki Baharuddin alias Baro bin Miseng (28) yang berprofesi sebagai buruh di Pelabuhan Nusantara Parepare.

Operasi penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Parepare IPTU Bambang Supriady, bersama anggota Satresnarkoba, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1 kilogram di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang dibungkus plastik bening dan dilakban di dalam sebuah dos dibungkus plastik kresek warna hitam.

“Kita tangkap di BTN Lompoe, untuk barang bukti yang diamankan pada saat di TKP kurang lebih 1 kilogram Sabu, estimasi nilainya ditaksir kurang lebih Rp1 miliar,” jelas mantan Kapolres Kabupaten Barru ini.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan setelah dilakukan interogasi lebih dalam kepada tersangka. Kemana sabu akan dibawa tersangka dan menelusuri jaringannya.

“Sementara masih kita dalami untuk jaringannya, namun informasi dari tersangka ini barang (Sabu) dari luar negeri, dari Malaysia. Dia (tersangka) dapat barang ini untuk diantarkan ke seseorang, namun belum jumpa dengan seseorang ini sudah kita amankan,” ungkapnya.

Tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

“Kita harapkan masyarakat berhati-hati jangan sampai kita menjadi korban ataupun menjadi pelaku pengedar dari narkoba ini,” imbau Welly. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *