PAREPARE, KLUPAS.COM – Anggota DPRD Kota Parepare, Suyuti mensosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan, Perda Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, di Alya Cafe dan Resto, Jalan Mattirotasi, Kamis (7/10/2021).
Pada Sosialisasi Perda (Sosper) itu, SYT akronim Suyuti, didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare, Arifuddin Idris, Staf Sekretariat DPRD Parepare, dan dihadiri sejumlah warga selaku peserta Sosper.
Kegiatan itu berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes), peserta wajib memakai masker dan kursi peserta diatur berjarak.
Suyuti menjelaskan, tujuan dari pada Perda Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya adalah untuk melestarikan warisan budaya daerah dan warisan peninggalan manusia terdahulu (nenek moyang).
Untuk itu, dirinya mengajak kepada masyarakat agar ikut serta membantu pemerintah daerah dalam menjaga dan melestarikan benda atau bangunan yang sudah terdaftar sebagai cagar budaya di Kota Parepare.
“Kalau cagar budaya tidak ada aturannya (Perda), kemungkinannya tidak terawat atau terbengkalai, rusak dan bahkan bisa hilang,” ujarnya.
Yang terpenting, kata dia, dalam Perda Nomor 11 Tahun 2015 ada beberapa poin yang mesti diketahui oleh masyarakat, utamanya pemahaman terkait yang dimaksud dengan budaya dan cagar budaya.
“Harus kita (masyarakat) tahu yang mana cagar budaya dan budaya yang harus dijaga, dikelola serta dilestarikan. Kriterianya benda atau bangunan warisan budaya daerah dan peninggalan manusia terdahulu, minimal sudah ada sejak 50 tahun yang lalu,” jelas Legislator Nasdem itu.
Untuk melestarikan peninggalan budaya daerah, SYT mengajak kepada warga yang mengetahui atau memiliki benda bersejarah peninggalan masa lalu yang berumur 50 tahun ke atas, agar mendaftarkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare sebagai warisan budaya daerah.
“Kalau ada benda bersejarah peninggalan budaya nenek kita, boleh didaftarkan di Dinas Pendidikan sebagai leading sektor SKPD yang mengelola kebudayaan,” ajak SYT.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare, Arifuddin Idris menyampaikan, Perda Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, merupakan upaya dan komitmen pemerintah daerah dalam pelestarian dan menjaga cagar budaya.
“Disamping harus dilindungi (cagar budaya) juga harus dikembangkan. Untuk itu makanya harus dikelola dengan baik. Sasaran outputnya nanti untuk kesejahteraan masyarakat. Tupoksi kami (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) mengelola kebudayaan nanti 2017,” ujarnya.
Dikatakannya, selain bagian dari tanggungjawab pemerintah, tujuan dari Perda tersebut diantaranya untuk melestarikan warisan budaya daerah dan warisan manusia. Meningkatkan harkat dan martabat daerah, memperkuat kepribadian daerah, dan yang paling penting meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah.
“Kalau tidak ada aturan, banyak nanti (cagar budaya) yang terbengkalai,” katanya.
Ia menjelaskan, kriteria budaya yang diatur dalam Perda tersebut ada dua, yakni bersifat kebendaan dan non kebendaan seperti tari-tarian atau kegiatan yang sudah ada sejak 50 tahun yang lalu.
Adapun kriteria benda cagar budaya, kata dia, seperti tombak, keris, dan benda bersejarah lainnya. Bangunan cagar budaya, situs atau lokasi, struktur dan lebih luas adalah kawasan, baik yang ada di darat maupun yang ada di air.
Cagar budaya usianya minimal 50 tahun. Bahkan rumah yang sudah 50 tahun bisa dijadikan cagar budaya. Bangunannya sejak 50 tahun tidak pernah berubah-berubah.
“Saya tegaskan, semua barang yang didaftarkan tetap menjadi milik yang mendaftar. Baik perorangan maupun berkelompok. Masyarakat jangan khawatir mendaftarkan cagar budaya karena tidak dipungut biaya,” terangnya.
Ia menuturkan, yang mendaftar adalah SKPD Teknis, Dinas Pendidikan melalui Bidang Kebudayaan. Kalau terkait sejarah, akan dicari orang-orang yang tahu sejarahnya dan perawatannya bisa dianggarkan pemerintah.
“Kami mendaftar untuk melindungi dari kerusakan atau kehancuran, kemusnahan termasuk kehilangan, karena kami (pemerintah daerah) akan terus pantau,” imbuhnya.
Adapun bangunan dan situs cagar budaya di Kota Parepare, lanjut Arifuddin, diantaranya bangunan sekolah Tionghoa, ada batu kiki’e ada masjid. di Bacukiki, bekas bangunan Lapas di samping Rumah Sakit Fatima, Hotel Siswa, dan Gedung Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parepare. (*)