PAREPARE, KLUPAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Parepare melakukan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022.
Rapat Paripurna penandatanganan nota kesepakatan berlangsung di Ruang Paripurna Lantai III, Kantor DPRD Parepare, Rabu (3/11/2021).
Wali Kota Parepare Taufan Pawe mengatakan, kesepakatan ini menggambarkan pentingnya menyamakan persepsi tentang prioritas pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD dicatat dan diterima Pemerintah Kota Parepare. Selanjutnya akan menjadi materi dalam penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2022,” katanya.
Taufan menjelaskan, setelah penandatanganan KUA-PPAS, maka Pemkot Parepare akan segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dari masing-masing SKPD dengan berpedoman pada pagu dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama.
“Hasil pembahasan rancangan KUA-PPAS APBD Kota Parepare tahun anggaran 2022 yang kita sepakati ini yaitu sisi pendapatan daerah, terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah, yang direncanakan pada KUA-PPAS tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp904,80 milyar,” jelasnya.
“Kedua, untuk anggaran belanja daerah, terdiri atas Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Tak Terduga direncanakan dalam KUA-PPAS tahun anggaran 2022 ini sebesar Rp921,78 milyar. Ketiga, anggaran penerimaan pembiayaan adalah sebesar Rp25 milyar, sedangkan anggaran pengeluaran pembiayaan sebesar Rp8,01 milyar,” tambah dia.
Taufan Pawe juga menekankan agar SKPD menindaklanjuti KUA-PPAS yang telah disepakati untuk dijadikan rencana kerja, kemudian disusun menjadi Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022.
“Kita dituntut agar mengoptimalkan dana yang terbatas untuk meningkatkan kinerja pembangunan dan pelayanan masyarakat,” pungkas Taufan. (*)