PAREPARE, KLUPAS.COM – DPRD Kota Parepare menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Forum Masyarakat Bahagia (FMB) Kota Parepare untuk mendengarkan klarifikasi terkait sejumlah isu persoalan yang berkembang di masyarakat. Antara lain terkait aset Pemkot Parepare, netralitas ASN, dan Baligho.
DPRD memfasilitasi dengan menghadirkan pejabat yang bersangkutan pada RDP yang digelar di Ruang Banggar Gedung DPRD Kota Parepare, Selasa 14 November 2023.
Sekira 25 orang hadir mengatasnamakan FMB Kota Parepare untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap sejumlah pejabat lingkup Pemkot Parepare, antara lain Kabid Aset BKD Parepare, Kasatpol PP Kota Parepare, Camat Bacukiki dan Bawaslu Kota Parepare.
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Parepare Rudy Najamuddin. Turut hadir sejumlah Anggota DPRD lainnya, diantaranya Andi Muh Fudail, Suyuti, dan Bambang Nasir.
Ketua FMB Kota Parepare Zainal Azis Mandeng mengatakan, dalam surat yang dilayangkan FMB sangat jelas bahwa hal yang ingin dikonfirmasi itu ada item-itemnya karena dipanggil yang berkaitan, yakni Bidang Aset, Kasatpol PP, Camat Bacukiki, dan Bawaslu Parepare.
Anggota FMB Kota Parepare, Fahri Nusantara menegaskan, ada tiga hal yang ingin diklarifikasi sebagaimana surat yang telah dimasukkan, antara lain terkait aset, netralitas ASN, dan Baligho.
“Pertama kami tekankan di aset, jadi beredar kencang di media sosial bahwa masih ada beberapa item dari aset Pemda (Kota Parepare) ini yang belum kembali. Jadi kami dari Forum Masyarakat Bahagia meminta data kepada Kabid Aset BKD Kota Parepare tentang barang-barang yang belum dikembalikan sampai detik ini. Mobil dinas apa saja yang belum kembali,” tegas Fahri.
Fahri menuturkan, pihaknya mengapresiasi Bawaslu Parepare atas jawaban dari surat FMB Kota Parepare tentang netralitas ASN, karena sudah dalam proses.
“Sesuai informasi dari bapak (Ketua Bawaslu) tadi, bahwa beliau (Camat Bacukiki) sudah dua kali, tahun 2018 sudah pernah bikin kasus. Sekarang lagi. Jadi mohon pak dewan, tolong bisa direkomendasikan ke pemerintah bahwa pejabat-pejabat seperti ini di nonjobkan saja. Jangan orang yang dulu-dulu tidak ada salahnya langsung nonjob,” katanya.
“Ini orang jelas-jelas ada buktinya, sudah diproses. Nonjobkan dulu, kalau saya. Nanti kalau misalnya terbukti tidak bersalah bisa dikembalikan. Kan begitu. Setuju!,” sambung Fahri diikuti teriakan setuju dari anggota FMB Kota Parepare yang hadir dalam RDP.
Lebih lanjut, kata Fahri, kalau memang terbukti melanggar netralitas, seharusnya ASN yang bersangkutan ditindak tegas.
“Apalagi bapak Penjabat Wali Kota (Akbar Ali) ini sudah menegaskan ASN tidak boleh berpolitik praktis. Pecat! Ini pelanggaran berat. Kita tunggu surat dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Jadi Bawaslu nanti yang rekomendasi ke KASN. KASN nanti yang rekomendasi ke Penjabat Wali Kota. Kalau saya pecat saja!,” sebutnya.
Ketua Bawaslu Kota Parepare Zainal Asnun mengatakan, terkait netralitas ASN bahwa dari isu yang berkembang telah ada penyampaian surat dari Forum Masyarakat Bahagia, yang perihalnya laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Zainal menyebut, Bawaslu sudah menjawab surat dari Forum Masyarakat Bahagia, bahwa persoalan tersebut telah ditangani dan sementara proses penanganan pelanggarannya sudah berjalan.
“Sedikit saya jelaskan Peraturan Bawaslu mengenai penanganan pelanggaran di Bawaslu itu kami juga dibatasi. Jadi ini (proses penanganan laporan) tidak akan lama. Kami tidak boleh melewati tujuh tambah tujuh hari kerja proses penanganan pelanggarannya. Setelah itu kami akan mengumumkan status laporannya. Jadi siapa pun bisa lihat nanti di pengumuman itu, hasil proses penanganan pelanggaran yang kami lakukan,” terangnya.
“Ada tadi yang menyinggung mengenai kira-kira selain netralitas ada dugaan pelanggaran pidana. Saya jawab iya, Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi kitab kita di penyelenggaraan pemilu, dimana jika ASN terbukti melakukan pelanggaran, itu di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 280 juncto pasal 494. Tapi sekali lagi, ini masih dalam proses, dan apapun bentuknya Bawaslu tidak akan menyampaikan sesuatu kalau tidak melalui rapat pleno,” tambah Zainal.
Apapun hasilnya, lanjut dia, nanti ketika ada laporan tetap diumumkan di status laporan dan ditempel di papan pengumuman Bawaslu Kota Parepare.
Zainal menambahkan, kewenangan Bawaslu pada proses penanganan pelanggaran mengenai netralitas ASN, arahnya ke Komisi Aparatur Sipil Negara.
“Jadi sanksinya bukan Bawaslu yang buat. Kami hanya meneruskan (rekomendasi) dengan data-data yang sudah kita proses, KASN lagi meramu di sana. Jadi KASN yang mengatur, jenis pelanggaran seperti ini sanksinya seperti ini.
Sementara, Camat Bacukiki Saharuddin, mengelak menjadi tim sukses salah satu caleg di Dapil Bacukiki.
“Perlu dipahami bersama bahwa awal bulan Oktober saya dikasi masuk (Group WhatsApp) oleh salah satu admin, keluarga Pak Johan Daud bentuk WA keluarga. Setelah itu, ternyata WA Group ini berubah menjadi WA Group Tim Pemenangan salah satu caleg. Jadi langsung saya hubungi pak Johan, keluarkan saya pak (dari group WA). Saya ini ASN, camat. Beberapa kali saya sampaikan untuk dikeluarkan. Tidak enak kalau saya keluar, karena ada ibu Wali Kota di situ,” kata Saharuddin.
Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare Rudy Najamuddin meminta Bidang Aset BKD Kota Parepare untuk segera membuat berita acara terkait mobil-mobil dinas yang selama ini dicari oleh masyarakat, begitu pula menginventarisir barang-barang aset Pemda yang ada di Rumah Jabatan Wali Kota Parepare.
“Persoalan-persoalan yang berkembang di RDP akan menjadi catatan di DPRD. Apakah ini kita jadikan sebagai rekomendasi atau menjadi teguran-teguran dan lain sebaginya,” kata Rudy. (*)