banner 728x250

Penerimaan PBB Parepare Capai 97,04 Persen, 10 Kelurahan Over 12 Belum Capai Target

banner 120x600
banner 468x60

PAREPARE, KLUPAS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melalui Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) optimis penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada akhir Desember 2023 bisa mencapai target yang telah ditetapkan.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Parepare Prasetyo Catur K melalui Kabid Pendapatan BKD Rahmat Muin, Selasa 12 Desember 2023 mengungkapkan, realisasi tahapan triwulan IV penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) Kota Parepare bulan November 2023 sudah mencapai 97,04 persen. Dari Rp5.777.000.000 target penerimaan PBB, total terealisasi Rp5.045.278.667, dari total 41.598 Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau bukti pelunasan PBB.

banner 800x800

Berdasarkan laporan penerimaan PBB Kota Parepare tahun 2023 per bulan November, dari 22 kelurahan se-Parepare, 10 kelurahan sudah over target pada tahapan 90% triwulan IV, sementara 12 kelurahan lainnya belum mencapai target penerimaan PBB.

10 kelurahan yang sudah over target penerimaan PBB antara lain, Watang Bacukiki 100,52% total STTS 2.698, Lompoe 106,53% total STTS 4.055, Lemoe 101,17% total STTS 2.407, Sumpang Minangae 111,38% total STTS 982, Cappa Galung 101,54% total STTS 1.473, Kampung Baru 114,50% total STTS 1.269, Ujung Sabbang 103,91% total STTS 692, Ujung Baru 103,75% total STTS 1.028, Wattang Soreang 104,18% total STTS 1.348, dan Kampung Pisang 101,37% total STTS 671.

Sementara 12 kelurahan yang belum capai target penerimaan PBB antara lain, Galung Maloang 81,80% total STTS 3.160, Lumpue 93,51% total STTS 2.771, Tiro Sompe 93,97% total STTS 1.125, Bumi Harapan 90,05% total STTS 3.873, Labukkang 93,02% total STTS 1.259, Ujung Bulu 94,89% total STTS 1.035, Lapadde 92,19% total STTS 4.870, Mallusetasi 97,73% total STTS 471, Lakessi 96,49% total STTS 688, Bukit Harapan 88,50% total STTS 2.682, Bukit Indah 90,65% total STTS 2.367, dan Ujung Lare 92,95% total STTS 674.

Rahmat berharap kepada seluruh kelurahan se-Kota Parepare untuk menggenjot realisasi penerimaan PBB khususnya kelurahan yang realisasi penerimaan PBB-nya belum mencapai target.

Dia juga mengingatkan masyarakat yang terlambat membayar PBB, bahwa Pemerintah Kota akan memberlakukan denda keterlambatan pembayaran sebanyak 2 persen dari nilai total pajak setiap bulannya.

“Kami harap PBB ini bisa segera direalisasikan sehingga capaian PAD kita melalui PBB bisa tercapai. Untuk tenggat waktu pembayaran itu paling lambat tanggal 30 November 2023. Bagi masyarakat yang membayar PBB setelah batas tenggat waktu yang ditentukan, akan dikenakan denda keterlambatan sebanyak 2 persen dari nilai total pajak setiap bulannya,” kata Rahmat.

Rahmat mengajak masyarakat menggunakan cara mudah untuk membayar PBB seperti melalui online atau Qris dengan cara melakukan barcode di akun Pemerintah Kota Parepare, kemudian memasukkan nomor wajib pajak. Nantinya, lanjut dia, akan terbaca di sistem untuk melakukan pembayaran tersebut. (*)

https://klupas.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241109-WA0315.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *